Selasa, 9 Juni 2026

Rekaman Kontroversial Pilkada Sulut

Ketua KPU Manado Bantah Bersekongkol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Dolfie Angkouw, mengatakan pembicaraan dengan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, seperti dalam rekaman yang beredar saat ini, merupakan hasil pertemuan resmi.

Tayang:
Editor: Anton
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada


TRIBUNNEWS.COM, MANADO
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Dolfie Angkouw, mengatakan pembicaraan dengan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, seperti dalam rekaman yang beredar saat ini, merupakan hasil pertemuan resmi.

Kala itu, kata Dolfie, mereka membahas kesiapan anggaran dalam mendukung suksesnya Pemilihan Umum Kepala Daerah 2010 di Sulawesi Utara.

"Pertemuan ini terlaksana atas permintaan KPU dan resmi membicarakan persiapan tentang pelaksanaan Pemilukada, bukannya merencanakan persekongkolan untuk merekayasa tahapan," katanya, kepada Tribun Manado, Kamis (29/4/2010).

Kegiatan itu, kata Dolfie, diselenggarakan pagi hari di ruangan Wali Kota Manado pada pertengahan antara Natal 2009 dan Tahun Baru 2010. Hadir ketika itu adalah Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, Sekretaris Kota Manado Vicky Lumentut dari unsur pemerintah. Dan dari KPU, hadir I Gusti Putu Artha dari KPU Pusat, KPU Sulut, dan KPU Kabupaten/Kota di Sulut.

Pembicaraan ketika itu, kata Dolfie, untuk memantapkan rencana tanda tangan hibah anggaran. "Saat itu KPU Pusat (Putu Artha) hanya mengingatkan dan meminta pemerintah untuk secepatnya menuntaskan masalah dana Pemilukada paling lambat Minggu ke-2 Januari 2010, agar tak mengganggu tahapan," kata Dolfie.

Soal hadiah Natal yang terungkap saat pembicaraan itu, kata Dolfie, hanya guyonan. Sedangkan rencana pemberian generator set (genset), memang diperlukan untuk mengantisipasi terganggunya kinerja penyelenggara Pemilukada akibat sering padamnya listrik di Manado.

Rivai Poli, anggota KPU Sulut, juga menegaskan pertemuan yang diperkirakan berlangsung pada 27 Desember 2009 itu, adalah sah sesuai amanat undang-undang dimana KPU dapat bekerjasama dengan pemerintah serta memperoleh bantuan dan fasilitas.

"Kendaraan yang rencananya akan diberikan adalah kendaraan dinas (Blazer) plat merah untuk operasional sehari-hari, bukan kendaraan lain (plat hitam). Tapi itu pun tak jadi karena kondisinya tak memadai," ujarnya.

Pertemuan tersebut, kata Rivai, murni membicarakan persiapan peluncuran  Pemilukada pada 11 Januari 2010 untuk menjamin suksesnya pemungutan suara pada 12 Mei sesuai jadwal normal yang telah ditetapkan, bukan sebagai upaya merekayasa dan intervensi pemerintah terhadap kemandirian KPU sebagai penyelenggara. "Pembicaraan itu legal, tak ada upaya intervensi yang menyebabkan kerugian negara atau bukti bahwa telah terjadi rekayasa," ujar Rivai.

Karyanto Martham, anggota KPU Sulut,  balik bertanya, apakah salah jika sebagai penyelenggara berkoordinasi dengan pemerintah?

"Gedung yang ditempati KPU adalah milik pemerintah, demikian juga staf yang bekerja. Apakah kami menerima suap jika diberi bantuan kendaraan dinas plat merah oleh pemerintah untuk membantu operasional? Kan tidak. Sebab itu bukan barang haram," tukasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved