PDIP Gugat KPU Sulut ke PTUN
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuang
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Sulawesi Utara akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, Senin 3 Mei 2010 mendatang. Tim menilai, KPU telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tidak sesuai undang-undang.
Wakil Ketua Tim Advokasi Stevie da Costa, Jumat (30/4/2010), mengungkapkan, tim batal menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena materi gugatan adalah Surat Keputusan KPU Sulut mengenai tahapan Pemilukada. Peran MK sendiri adalah memutus perkara sengketa Pemilukada.
Ia menyebut surat keputusan tersebut penuh intrik. Pasalnya, KPU menyebut tahapan Pemilukada sudah dimulai sejak 6 November 2009 namun baru melaksanakannya pada 25 Maret 2009. Alasan KPU saat itu, anggaran belum ada. "Artinya, dari perbedaan tanggal tersebut KPU telah melakukan pembohongan publik," kata da Costa.
Tidak hanya itu, lanjut dia, surat tersebut tidak berdasar undang- undang melainkan pada surat edaran KPU pusat bernomor 167 pada Maret 2010.
"Surat KPU pusat tmeminta KPU Sulut menetapkan jadwal tahapan Pemilukada mengikuti surat pemerintah provinsi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Robby Mamuaja. Hal ini memperlihatkan KPU sebagai lembaga mandiri telah diintervensi. Surat itu ada pada KPU Sulut," ujar Da Costa.
Atas intervensi itu, tim menduga ada suap serta gratifikasi sehingga KPU memutuskan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada 3 Agustus 2010. Ia berharap kepolisian dan kejaksaan berani menelusuri kasus itu. "Kalau bisa KPK juga turun tangan untuk menindaklanjuti," katanya.
Mengenai tanggal pemungutan suara itu, tim menilai tanggal tersebut terlalu dipaksakan. Pasal 86 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang digunakan oleh KPU tidak memungkinkan pemilukada terlaksana pada 13 Juli atau sebulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir.
Cacat hukum
KPU tidak memerhatikan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan pemungutan suara seharusnya memerhatikan pembentukan Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemungutan Kecamatan paling lambat enam bulan sebelum pemungutan suara.
"Pakai tahapan dari mana jika 3 Agustus? Mereka mau mengambil waktu minimal dari mana?" ujar Stevie Da Costa, wakil Ketua Tim Advokasi.
Berikut, da Costa mengatakan, tahapan Pemilukada telah cacat pada awal pelaksanaannya karena tidak ada peran Panitia Pengawas Pemilukada (panwaskada) Sulut. "Sebenarnya panwaskada sudah ada, tapi KPU berusaha tidak mengakuinya. Baru setelah ada putusan MK KPU mengakuinya," jelas dia.
Karena penuh kontroversi, ia ragu Pemilukada bakal berjalan mulus. Maka itu, ia meminta KPU mengubah lagi tanggal pemungutan suara yang sesuai dengan peraturan.
"Jika KPU paksakan, di kemudian hari bisa timbul gugatan dari peserta. Anggaran yang akan dikeluarkan bisa melebihi anggaran Pemilukada Jawa Timur karena berlarut. Sayang uang negara habis hanya karena itu," simpul dia.