Selasa, 14 April 2026

Presiden belum Terbitkan Izin

Meski permohonan izin ekspor pasir Kuala Langsa ke Singapura telah diajukan ke Presiden RI sejak Desember 2009, namun hingga Mei 2010 izin itu belum diterbitkan oleh Presiden.

Editor: Anton
Laporan Wartawan Serambi Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Meski permohonan izin ekspor pasir Kuala Langsa ke Singapura telah diajukan ke Presiden RI sejak Desember 2009 namun hingga Mei 2010 izin itu belum diterbitkan oleh Presiden. “Yang namanya kita memohon itu seperti menanam sebatang pohon, jika dikabulkan berarti pohon yang ditanam itu hidup,” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada wartawan usai silaturahmi dengan 41 qari-qariah Aceh yang telah lulus pemusatan latihan, Jumat (7/5/2010) di Gedung LPTQ, Geuceu Kompleks, Banda Aceh.

Menurut Irwandi, permohonan izin ekspor pasir hasil kerukan alur sungai dermaga pelabuhan Kuala Langsa dan sekitarnya didasari keinginan menyelesaikan masalah pendangkalan alur sungai tersebut yang sudah berulang kali diajukan kepada pemerintah pusat namun pusat belum mengabulkan anggaran untuk pengerukannya. Akhirnya, kata Irwandi, ada dua perusahaan tambang pasir dari Jakarta, yaitu PT Starminera Prima Abadi dan PT Adeco Internasional mengajukan permohonan kepada Pemerintah Aceh yang menyatakan bersedia mengeruk alur sungai Kuala Langsa dan pemerintah tidak perlu membayar.

Namun, lanjut Irwandi, sebagai kompensasi terhadap pekerjaan itu, kedua perusahaan meminta supaya pasir dan lumpur yang telah dikeruk bisa dijual atau diekspor ke Singapura. Gubernur Irwandi setuju dengan tawaran itu dan mengajukan permohonan izin kepada Presiden. Irwandi juga mensyaratkan agar kegiatan pengerukan sesuai prosedur sehingga tidak merusak lingkungan. “Permintaan izin penjualan ekspor pasir yang diajukan ke Presiden sudah melalui pengkajian dan pertimbangan berbagai segi, termasuk keamanan tanah penduduk sekitar Pelabuhan Kuala Langsa agar tidak longsor ke dasar laut. Perhitungan itu sudah dilakukan Bapedal Aceh dan Amdal pengerukan alur sungai Pelabuhan Kuala Langsa telah ke luar,” ungkap Irwandi Yusuf.

Irwandi berharap, terkait dengan rencana itu anggota Dewan dan pihak lainnya tidak secepatnya memberikan pendapat yang bisa membuat program percepatan pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan eksekutif menjadi terhambat. Kalau program pemberdayaan ekonomi yang dibuat terus dipermasalahkan, investor bisa tak mau masuk lagi ke Aceh. “Semuanya berkomentar demi untuk rakyat, tetapi ketika ada yang ingin berbuat untuk kesejahteraan ekonomi rakyat terus diributkan,” pungkas Irwandi Yusuf.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved