Minggu, 10 Mei 2026

Carrefour Bersengketa Sewa Minta Kompensasi Rp 500 M

PT Carrefour Indonesia meminta kompensasi sebesar Rp 500 miliar kepada pengelola Palembang Square Mall.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - PT Carrefour Indonesia menegaskan tidak akan keluar dari Palembang Square (PS) Mall meski batas waktu sewa sudah berakhir. Padahal kesepakatan itu dibuat di hadapan Gubernur Sumsel Alex Noerdin belum lama ini. Bahkan, Carrefour minta kompensasi Rp 500 miliar.

Sementara PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS) selaku pengelola akan menempuh jalur hukum. BJLS menilai Carrefour melanggar kesepakatan.

Internal Comunication Manager PT Carrefour Indonesia, Hendri Satrio ketika dihubungi melalui ponsel, Rabu (14/7/2010) mengungkapkan, walaupun BJLS mengatakan deadline berakhir 15 Juli 2010, Carrefour tidak akan keluar dari Mal PS.

Pihak Carrefour menganggap kesepakatan terbaru tidak berlaku. Sebab, masih ada kesepakatan lebih tinggi yakni perjanjian sewa yang ditandatangani pemilik lama pada 2003.

“Sekali lagi saya tegaskan, kami tetap di PS Mal,” ujar Hendri.

Bila harus keluar, pihaknya meminta BJLS untuk membayar kompensasi sesuai kesepakatan yang ditetapkan. Ia menolak menyebut nominal kompensasi. Namun nilai itu bisa dihitung berdasarkan omzet dan keuntungan yang diperoleh.

Pembayaran kompensasi itu juga tidak akan mencukupi. Sebab untuk mendesain toko baru, penataaan dan operasional lainnya dibutuhkan biaya yang sangat besar.

Ditanya soal undangan Walikota Palembang, Eddy Santana Putra mengajak pihak Carrefour dan BJLS duduk satu meja untuk mencari jalan keluar agar persoalan itu tidak berlarut-larut, Hendri mengatakan pihaknya cukup diwakili perwakilan Palembang saja.

 “Cukup teman-teman di Palembang saja. Manajemen di Jakarta juga tak datang. Saya sendiri sekarang sedang berada di Batam,” katanya.

Public Relation PT BJLS, Liza Sako didampingi Estate Manager BJLS, Moh Ghufron mengatakan, Carrefour seharusnya mengacu pada kesepakatan yang dimediasi gebernur.

Ditambahkan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan kekerasan atau pemaksaan terhadap perusahaan ritel itu. Pihaknya memilih jalur hukum.

“Kamis ini, pukul 00.00 Wib, Carrefour tidak boleh beroperasi lagi. Kami (BJLS) tetap berpegang pada kesepakatan itu karena kami menghormati dan menghargai pak gubernur,” ujar Liza.

Dalam kesepakatan yang dibuat sembilan bulan lalu dibahas soal kompensasi. Pasal 2 menyebutkan bila kompensasi tidak mencapai kesepakatan maka diserahkan ke pihak pengadilan.

Menurut Liza, nilai kompensasi yang diajukan Carrefour mencapai Rp 500 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan nilai transaksi sejak 15 Juli hingga berakhirnya sewa tahun 2023 mendatang. “Besok (hari ini) pukul 14.00. Ada pertemuan dengan Pak Wali. Belum tahu apa yang dibahas,” tuturnya.

Pengacara PT BJLS, Suharyono menjelaskan, tim hukum dan manajeman sedang membahas kesepakatan perdamaian yang dibuat di depan gubernur dan langkah teknis yang akan diambil.

 Manajemen berharap Carrefour melaksanakan kesepakatan bersama karena secara kualitas antara kesepakatan dan perjanjian kontrak secara hukum sama. “Kalau mereka tidak menaati artinya bohong dan tidak menghargai kesepakatan itu,” kata Suharyono.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved