Senin, 1 September 2025

Ibadah Haji 2010

ONH Aceh Turun Menjadi Rp 28.154.947

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun ini dari embarkasi Aceh ditetapkan 3.147 US$ atau setara dengan Rp 28.154.947

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto ONH Aceh Turun Menjadi Rp 28.154.947
ist
Ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -- Ongkos naik haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun ini dari embarkasi Aceh ditetapkan 3.147 US$ atau setara dengan Rp 28.154.947 jika kurs rupiah per 1 dolar = Rp 8.945. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2010 yang diterbitkan tanggal 2 Agustus 2010 kemarin.

Selain itu, ditetapkan pula masa pelunasan BPIH yang jangka waktunya 29 hari. Terhitung sejak 3 hingga 31 Agustus 2010 melalui bank penerima setoran (BPS). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs HA Rahman TB Lt melalui Kepala Subbag Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerukunan Umat Beragama (Hukmas dan KUB), Juniazi SAg, kepada Serambi, Senin (2/8/2010) mengatakan, keputusan tentang pelunasan BPIH itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Nomor DJ.DT.VII.III/1/HJ.00/1640A/2010, tanggal 30 Juli 2010.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelunasan BPIH dimulai tanggal 3 hingga 31 Agustus 2010. “Pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran dan atau pelunasan,” ujar Juniazi.

Ia tambahkan, BPIH untuk lokasi pemberangkatan (embarkasi) Aceh, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010, besarnya 3.147 US$. Jika dikurs dengan rupiah per hari Senin, (2/8/2010) untuk 1 US$ = Rp 8.945, maka BPIH yang dibayar oleh setiap calon jemaah haji reguler asal Aceh adalah Rp 28.154.947.

Menurut Juniazi, jika JCH sudah membayar saat ini Rp 20 juta, maka mereka tinggal melunasi sisanya saja, sebesar Rp 8.154.947 lagi. “Tentu angkanya bisa naik dan turun, karena tergantung dari pergerakan kurs dolar pada hari saat pelunasan,” ujar Juniazi. Kanwil Kemag Aceh berharap, sebagaimana dikatakan Juniazi, jadwal pelunasan BPIH itu hendaknya digunakan sebaik mungkin oleh JCH. Caranya adalah dengan mendatangi bank penerima setoran (BPS) awal BPIH dengan memperlihatkan bukti setoran awal kepada pihak bank.

Terhadap JCH yang nomor porsinya telah diumumkan di kantor kementerian agama kabupaten/kota diingatkan untuk datang sendiri melapor ke bank.  Meskipun uang JCH telah disimpan di rekening atau tabungan, menurut Juniazi, tetap harus dilaporkan, karena bank tidak berhak melunasi BPIH tanpa persetujuan orang bersangkutan.

“Saat melapor, jangan lupa menunjukkan bukti setoran awal yang sah,” Juniazi mengingatkan.

Catatan Serambi, biaya haji tahun ini berkurang dari tahun 2009. Musim haji tahun lalu, rata-rata jemaah harus melunasi ongkos haji sampai Rp 32,5 juta ditambah Rp 100.000. Sedangkan untuk tahun ini, yang diambil hanya BPIH murni, tanpa penambahan dana yang lain.  

Kuota 3.924  
Sementara itu, untuk tahun ini, Aceh mendapat kouta haji 3.924 orang. Kanwil Kemenag Aceh memperkirakan, nomor porsi paling besar yang berhak melunasi BPIH tahun ini adalah sampai dengan nomor 0100024500. Pada kesempatan yang sama, Juniazi juga menjelaskan BPIH untuk haji plus. Untuk BPIH Plus tahun ini besarnya minimal US$ 6.500 plus tambahan Rp 400.000. Waktu pelunasannya dimulai pada 3 hingga 12 Agustus 2010. (swa)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan