HUT ke 65 RI
23 Narapidana Lapas Garut Bebas
Dari 242 narapidana yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Lapas Kelas 2B Garut, sebanyak 23 orang narapidana dinyatakan bebas.
Editor:
Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Zezen Zaenal M
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dari 242 narapidana yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Lapas Kelas 2B Garut, sebanyak 23 orang narapidana dinyatakan bebas.
Sebanyak 23 tahanan yang dinyatakan bebas itu memperoleh potongan masa tahanan yang berbeda. Mereka diberi remisi bebas berdasarkan penilaian sipir penjara kepada setiap narapidana yang dinyatakan berkelakuan baik selama dalam tahanan dan masa tahanannya hampir habis.
Bupati Garut Aceng HM Fikri berharap para narapidana yang memperoleh remisi bebas ini dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan kembali berkarya. "Hendaknya selama dalam tahanan itu jadi pelajaran hidup yang sangat berharga. Jangan sampai kembali lagi ke tempat ini (tahanan,Red)," ucap Bupati.
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dari 242 narapidana yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Lapas Kelas 2B Garut, sebanyak 23 orang narapidana dinyatakan bebas.
Sebanyak 23 tahanan yang dinyatakan bebas itu memperoleh potongan masa tahanan yang berbeda. Mereka diberi remisi bebas berdasarkan penilaian sipir penjara kepada setiap narapidana yang dinyatakan berkelakuan baik selama dalam tahanan dan masa tahanannya hampir habis.
Bupati Garut Aceng HM Fikri berharap para narapidana yang memperoleh remisi bebas ini dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan kembali berkarya. "Hendaknya selama dalam tahanan itu jadi pelajaran hidup yang sangat berharga. Jangan sampai kembali lagi ke tempat ini (tahanan,Red)," ucap Bupati.