Penyelundupan Racun Sianida
10 Kontainer Racun Sianida PT Avocet Ditahan Polres
Polres) Kota Bitung menahan 10 kontainer peti kemas Sodium Sianida yang akan dikirim ke Bolaang Mongondow (Bolmong) ke PT Avocet.
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG – Kepolisian Resort (Polres) Kota Bitung menahan 10 kontainer peti kemas Sodium Sianida yang saat ini berada di Pelabuhan Kontainer Bitung. Sodium Sianida ini akan dikirim ke Bolaang Mongondow (Bolmong) ke PT Avocet.
"Memang ditemukan ada 10 kontainer di Pelabuhan Bitung dan rencanaya menurut informasi akan di bawa ke Bolmong dan menurut informasi ke PT Avocet," ujar Kepala Polres Kota Bitung, Soeseno Noerhandoko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/09/2010).
Menurut Soeseno, dari informasi yang didapat ke 10 kontainer tersebut datang pada sekitar Selasa Malam di Pelabuhan Nusantara Bitung dan dipindahkan ke Pelabuhan Kontainer peti kemas Bitung.
“Ke 10 Kontainer ini berasal dari Asutralia melalu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya lalu ke Pelabuhan Bitung,” ujar Soeseno.
Dalam rangka penyelidikan, Soeseno mengatakan akan melakukan penyelidikan dimana barang tersebut menuju yaitu di Bolmong dimana menurut informasi dari ekspedisi yang melakukan pengiriman 10 Kontainer tersebut adalah PT Avocet.
“Ekspedisinya ada di bitung ini dan kita sudah minta keterangan dari ekpedisi tersebut,” jelas Soeseno tanpa merinci siapa perusahaan ekspedisi tersebut.
Terkait peti kemas tersebut dipindah-pindahkan dari Pelabuhan Samudra Bitung ke Pelabuhan Kontainer peti kemas Bitung, lalu pada malam harinya (Kamis Malam) kembali dipindahkan ke Pelabuhan Samudra Bitung, sehingga berkesan mengelabuhui petugas kepolisian. Seoseno mengatakan akan menyelidiki hal tersebut.
“Salah satu akan kita lidik apakah ada upaya-upaya atau niat untuk mengelabuhi petugas dari orang yang mengirim,” jelas Soeseno.
Sementara Itu menurut Kepala Unit Lidik Narkoba, Polres Kota Bitung Eman Budiyanto yang menemukan ke 10 Kontainer tersebut, dia mengetahui kontainer tersebut ada bahan berbahaya karena ada label atau stiker bahan kimia berbahaya yang ditempel di peti kemas tersebut.
Ketika ditanyakan surat-suratnya, lanjut Eman, ekspedisi tersebut tidak dapat menunjukan surat kelengakapan pengiriman bahan berbahay tersebut. “Saat saya tanyakan tidak dapat menunjukan surat-suratnya,” jelasnya.
Sehingga hal ini, kata Eman, melanggar peraturan menteri perdagangan nomor 44/Dag tentang bahan berbahaya. Dan karena barang ini dari Australia maka harus ada ijin dari Deprtemen Perdagangan Luar Negeri.
“Satu kontainer berukur 20 feet dengan berat 20 ton. Sehingga jika ada 10 peti kemas maka jumlahnya ada 200 ton,” jelas Eman.
Pantauan Tribun, 10 Kontainer peti kemas ini diketahui pada Kamis Siang berada di Pelabuhan Kontainer berada di Pelabuhan Peti kemas namun pada malam harinya sudah berada di Pelabuhan Samudra Bitung kembali saat hendak dibuat garis polisi (police line). Peti kemas ini bertuliskan Mediteranean shipping co (MSC) dan berlabel atau stiker bahan berbahaya.
Menurut Eman, dari informasi saat 10 kontainer tersebut berada di Pelabuhan Peti kemas berencana hendak diangkut menggunakan kapal LCT atau Kapal Landeng ke Bolmong. Namun tidak tahu kapan akan diangkutnya. Dan sekarang entah siapa yang memindahkan sudah berada di Pelabuhan Samudra kembali.
“Tadi siang berada di Pelabuhan Peti Kemas dan tahu-tahu sudah dipindahkan ke sini (Pelabuhan Samudra Bitung). Tidak tahu siapa yang memindahkan,” jelas Eman yang berencana pada esok hari (hari ini) ke PT Avocet di Bolmong.
Wakapolda Sulut Kombes Drs Simson Sugiarto Msi saat melakukan kunjungan ke Polres Bitung ketika ditanyai penahan ini mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut dan lebih baik langsung ditanyakan langsung kepada kapolres Bitung.
“Nanti saya akan cek, mungkin kontainer mungkin satu drum, bisa iya bisa tidak. saya belum tahu. Tapi nanti saya akan cek,” ujarnya.
Terkait penahanan 10 Kontainer berisi Sodium Sianida tersebut. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan merupakan BUMN adalah distributor tunggal resmi Sodium Sianida di Indonesia, melalui Kepala Cabang PPI Manado, Yance mengatakan bahwa 10 kontainer tersebut bukan milik PT PPI.
"Itu bukan milik PPI," jelas Yance.
Menurut Yance, dalam pengiriman sianida harus ada surat-surat impor. Terakhir PPI melakukan impor Sianida pada Agustus dan itu tidak banyak hanya satu kontainer.
Sehingga jika ditemukan 10 kontainer maka itu banyak sekali. Oleh karena itu polisi harus mengusut tuntas karena banyak barang-barang impor ilegal yang masuk ke sini.
"Terlalu banyak ilegal yang masuk ke sini. Karena jika masuk ke sini ilegal biayanya lebih murah," jelas Yance geram.
Menurut Yance, harga untuk sodium sianida ukuran 20 feet sekitar 100 ribu US Dollar Sehingga jika ada 10 kontainer berkisar 1 juta US dollar.