Pengungsi Merapi Dituduh Jarah Minuman Ringan
Polisi: Kami tak Perlu Pengaduan
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, membenarkan pemilik warung tidak pernah mengajukan laporan kehilangan barang
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, membenarkan pemilik warung Maridi tidak pernah mengajukan laporan kehilangan barang dagangan yang dikonsumsi tanpa izin warga usai bekerja bakti.
"Memang tidak ada pengaduan. Namun dasar kami melakukan penangkapan yakni adanya tindak kejahatan yang mereka lakukan," ujar Anny Pujiastuti.
Ia juga membenarkan penahanan terhadap tujuh warga Singlar, Desa Glagaharjo.
"Satu tersangka tidak kami tahan karena belum cukup umur," katanya.
Tindakan warga megambil satu dus mimuman ringan bermerek Ale-ale dan beberapa makanan ringan tradisonal dari warung Maridi ditayangkan di sebuah program berita Topik Pagi ANTV. Dalam berita tersebut, narasi dari tayangan tersebut menyebut terjadi penjarahan.
Hengky, seorang pengungsi yang ditangkap polisi atas tuduhan pencurian menceritakan, kebetulan saat itu ada wartawan sebuah televisi yang berkantor di Jakarta mengambil gambar ketika sejumlah pengungsi yang ikut kerja bakti membersihkan abu Merapi tengah mengambil makanan dan minuman di toko milik Maridi alias Rumi.
"Wartawan itu menyuruh kami mengulang kejadian untuk diambil gambarnya. Karena tidak tahu maksudnya, kami menurut saja," kata Hengky.
Rupanya pengambilan gambar tersebut berlanjut dengan tayangan di televisi, Minggu, 21 November, dalam acara Topik Pagi. Narasi dalam tayangan itu menyebutkan terjadi aksi penjarahan terhadap rumah warga korban Merapi yang ditinggal mengungsi pemiliknya.
Tak pelak, dua hari kemudian jajaran Polda DIY melakukan serangkaian penangkapan terhadap orang-orang yang gambarnya muncul dalam tayangan tersebut.
Kepala Desa Lurah Glagaharjo, Suroto, kini mengupayakan agar tujuh warganya yang menghuni sel tahanan Polda DIY dapat ditangguhkan penahanannya.
"Kami akan minta bantuan Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Suroto.