Jumat, 8 Agustus 2025

Pengungsi Merapi Dituduh Jarah Minuman Ringan

Status Pengungsi Merapi Tetap Tersangka Meski Dilepaskan

Status tersangka tetap melekat kepada tujuh orang pengungsi Merapi yang diduga melakukan penjarahan

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Status Pengungsi Merapi Tetap Tersangka Meski Dilepaskan
TRIBUN JOGJA/Bramasto
Ny Wartinah, istri dari Nyoto Dorjosuwarno yang ditangkap polisi atas tuduhan pencurian usai mengkonsumsi dagangan milik tetangganya yang ditinggal mengungsi. Nyoto dan enam warga lainnya mengambil dagangan milik Maridi untuk dimakan karena kelelahan usai kerja bakti membersihkan abu Merapi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka tetap melekat kepada tujuh orang pengungsi Merapi yang diduga melakukan penjarahan. Meski polisi memang mengabulkan penangguhan penahannya.

"Ditangguhkan penahanan proses hukum tetap jalan tetapi tidak ditahan, status tetap tersangka," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Hassanudin, Ahmad Ali kepada Tribunnews.com, Selasa(7/12/2010).

Menurut Ahmad, cerita berbeda akan muncul apabila kepada tujuh orang tersebut polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3). Perubahan statusnya otomatis akan berubah dan proses hukum tidak kembali berjalan.

"Jika ada SP3 artinya apa yang dituduhkan tidak terbukti, maka akan lain lagi ceritanya, polisi harus membebaskan mereka," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang dijalani oleh pihak kepolisian dan tidak ingin berasumsi lebih jauh lagi dalam kasus tersebut. "Saya tidak bisa berasumsi dalam proses ini," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi akhirnya melepas para pengungsi merapi tersangka penjarah minuman ringan setelah penangguhan penahannya dikabulkan oleh Polda DIY.

Musibah itu bermula ketika 18 November lalu, Nyoto ikut melakukan kerja bakti di kampung halamannya yang terkena letusan Gunung Merapi. Kebetulan saat itu ada wartawan sebuah televisi yang berkantor di Jakarta mengambil gambar ketika Nyoto Cs sedang mengambil makanan dan minuman di toko milik Maridi alias Rumi.

Wartawan itu menyuruhnya mengulang kejadian untuk diambil gambarnya. Rupanya pengambilan gambar tersebut berlanjut dengan tayangan di televisi, Minggu, 21 November, dalam acara Topik Pagi di stasiun televisi ANTV. Narasi dalam tayangan itu menyebutkan terjadi aksi penjarahan terhadap rumah warga korban Merapi yang ditinggal mengungsi pemiliknya.

Tak pelak, dua hari kemudian jajaran Polda DIY melakukan serangkaian penangkapan terhadap orang-orang yang gambarnya muncul dalam tayangan tersebut.

Selain Nyoto, Polda DIY menahan Sutrisno (30), Suparno (20), Muryadi (25), Eko Nugroho, Nuryanto (27), dan Agus Biantoro (19). Para tersangka itu semua warga Singklar, Desa Glagaharjo, Cangkringan, yang tak lain tetangga pemilik toko. Ny Wartinah baru sekali menjenguk Nyoto di tahanan.

Pimpinan Redaksi stasiun televisi ANTV Uni Lubis menampik wartawannya "menyutradarai" reportase soal warga yang melakukan penjarahan di toko milik Maridi, warga Singlar, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Menurut Uni, yang dilakukan wartawannya dalam peliputan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Redaksi percaya tak ada setting di situ," ujar Uni saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (5/12/2010).

Dikatakannya, semua rekaman gambar kontributor ANTV untuk Jawa Tengah dan Yogyakarta, Effendi Rois, sudah dilihatnya. Uni mengakui, karena keterbatasan waktu, tidak semua rekaman tersebut bisa ditayangkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan