Selasa, 7 April 2026

Gubernur Tetapkan UMK Batam Rp 1.180.000

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H M Sani akhirnnya menetapkan upah Minimum kota (UMK) Batam tahun 2011 sebesar Rp 1.180.000

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto,

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H M Sani akhirnnya menetapkan upah Minimum kota (UMK) Batam tahun 2011 sebesar Rp 1.180.000. Angka ini  naik 6,3 persen sebesar Rp 70 ribu dari UMK tahun 2010 sebesar Rp 1.110.000.

Penetapan UMK itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri No.534 tahun 2010 tentang Penetapan  UMK Batam 2011. Surat Ketetapan Gubernur Kepri iru berdasarkan usulan Pemko Batam dan mempehatikan Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Demikian disampaikan Walikota Batam, Ahmad Dahlan usai mengikuti rapat Muspida yang digelar di KTM Resort, Tanjung Pinggir Sekupang, Rabu (15/12/2010).

Dahlan menyebutkan berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Kepri, H M Sani pada tanggal 9 Desember 2010, maka nilai UMK yang sudah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2011.

Besaran UMK ini diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang lebih dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja atau wakil pekerja.

"Keputusan ini mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No:Per.01/Men/1989 tentang upah minimum. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan upah lebih tinggi daripada ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah yang sudah ada,"ujar Dahlan.

Menurutnya, dengan penetapan tersebut berarti nilai UMK Batam 92 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KLH) sebesar Rp 1.288.906 sesuai survei yang pernah dilakukan. Kemudian UMK pada tahun 2012 maka disesuaikan dengan nilai KHL, sesuai dengan kesepakatan perwakilan pengusaha dengan serikat kerja dan Pemerintah.

"Kita berharap akan UMK pada tahun berikutnya akan dapat menyamai angka KLH di Batam. Ketetapan UMK Batam tahun 2011 ini merupakan pesertujuan antara serikat kerja, perwakilan pengusaha dan pemerintah,"ujarnya.

Dahlan berharap perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni dengan membayar upah pekerja sebesar Rp 1.180.000 pada Januari 2011 mendatang.

Dengan penentapan ini maka keputusan Gubernur Kepri No.456 tahun 2009 tangal 7 Desember 2009 tentang UMK Batam 2010 dicabut  serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved