Jejak Misterius di Yogya
Polisi: Pembuat Crop Circle Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara
Pembuat crop circle atau pola aneh di Berbah, Sleman, Yogyakarta terancam hukuman empat tahun penjara
"Kita gunakan pasal 406 (KUHP), ancaman maksimalnya empat tahun penjara," tegas Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini,di Sleman, Yogyakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut Irwan, pihaknya sudah melakukan pemeriskaan saksi terkait crop circle ini. "Enam orang pemilik sawah atau korban saksi sudah kita periksa," lanjut Irwan. Satu pemilik sawah, hingga kini belum memberikan keterangan karena berhalangan.
Keenam pemilik sawah tersebut, pada Selasa (25/1/2011) juga sudah melaporkan pengrusakan sawahnya. Sehingga, laporan inilah yang dijadikan polisi untuk menindaklanjuti kasus crop circle ini.
Saat ditanya apakah Polisi sudah memeriksa mahasiswa FMIP UGM yang diduga membuat crop circle tersebut? Menurut Irwan, pihaknya baru memeriksa enam saksi tersebut. Namun jika diperlukan, tidak tertutup kemungkinan bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terkait crop circle tersebut.
Irwan menambahkan, bahwa pihaknya sangat yakin crop circle di Berbah dan Piyungan, Yogyakarta tersebut adalah rekayasa manusia. Hal tersebut didasarkan dari hasil penyelidikan polisi dan tim dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).