Rusuh Sidang di Temanggung
Bukti Video untuk Periksa Lima Saksi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus aksi massa
TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus aksi massa dan pengrusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011) siang.
"Kita memiliki rekaman video pengrusakan. Memungkinkan para saksi bisa menjadi tersangka," tegas Kapolda kepada wartawan di halaman Mapolres Temanggung.
Kata dia, para saksi dianggap tahu, mendengar dan melihat kerusuhan yang terjadi pasca vonis sidang penistaan agama di PN Temanggung.
Sedikitnya tiga gereja dirusak oleh aksi massa yang merasa tidak puas dengan vonis lima tahun terhadap terdakwa Antonius Richmond Bawenan.