Rusuh Sidang di Temanggung
Kapolda: Satu Pelaku Perusakan di Temanggung jadi Tersangka
Polres Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan seorang pelaku pengruskan di PN Temanggung sebagai tersangka.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan seorang pelaku pengruskan di PN Temanggung sebagai tersangka.
"Ya, satu ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Edward Aritonang melalui pesan singkat, Rabu (9/2/2011).
Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono menjelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial M.
Saat diperiksa, M mengakui telah melakukan perusakan terhadap fasilitas pengadilan, mobil polisi dan gereja. "Polisi menyita satu batu
dan dua batu bata," ujar Djikartono.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi dalam kerusuhan di Temanggung pada Selasa (8/2), kemarin. "Kemungkinan tersangka akan terus bertambah karena kerusuhan itu melibatkan banyak orang," ujarnya.
Untuk mengamankan Temanggung, lanjut Djihartono, sejumlah anggota polisi disebar di delapan titik, termasuk di gereja-gereja, kantor pengadilan dan kantor
kejaksaan.
Kerusuhan pecah seusai sidang terhadap terdakwa kasus penistaan agama di PN Temanggung pada Selasa pagi. Massa yang kecewa atas putusan hakim, mengamuk di depan pengadilan dan diteruskan dengan pengrusakan dua gereja dan sejumlah kendaraan milik warga dan polisi.