Rusuh Sidang di Temanggung
25 Tersangka Berasal dari Luar Kota Temanggung
25 tersangka kerusuhan di temanggung akan diadili di Semarang. Saat ini mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, pihaknya menahan 25 orang yang diduga terkait kerusuhan Temanggung, Jateng, Selasa (8/2/2011) lalu. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan 17 orang saksi.
"Sebagian tersangka yang kami tangkap merupakan warga dari dua desa yang berdekatan di Kabupaten Temanggung. Sampai saat ini tersangka semua berasal dari luar Temanggung kota, tapi belum ada yang dari luar Kabupaten Temanggung," katahnya, di Mapolda Jateng, di Semarang, Senin (14/2/2011).
Sebelumnya polisi menahan 24 orang, termasuk yang diduga sebagai penggerak massa untuk mendatangi sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. "Semalam kami ketambahan satu tersangka yang secara sukarela menyerahkan diri kepada Polsek Sukorejo Kendal. Tersangka adalah Muslih, warga Tretep Temanggung," tambah Edward.
Semua tersangka kerusuhan Temanggung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. "Saat ini Kejati Jateng tengah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar bisa melakukan persidangan di Sremarang karena kami ingin situasi Temanggung kembali kondusif. Kami berjanji, penanganan kasus ini dilaksanakan dengan cepat," tegas Edward.