Senin, 8 September 2025

Jaksa Ditangkap

Aksi DSW Tidak Terkait Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir memastikan pertemuan antara oknum Jaksa DSW dan F tidak terkait dengan sebuah perkara

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Aksi DSW Tidak Terkait Perkara
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Jaksa intelijen di Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2011). KPK menetapkan DSW sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu pegawai BUMN. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di LP Cipinang.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir memastikan pertemuan antara oknum Jaksa DSW dan F tidak terkait dengan sebuah perkara yang tengah ditangani di Kejari Tangerang.

Pasalnya, menurut Chaerul, perkara yang ditangani DSW sudah dilimpahkan ke Pengadilan sehari sebelum DSW bertemu F.

"Perkara yang ditangani DSW soal perkreditan yang disangkakan pasal 372 dan 263 itu sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (10/2/2011). Peristiwa ini (penangkapan DSW) terjadi tanggal 11 malam. Berarti perkara ini sudah lengkap, sudah sempurna, sudah dibawa ke pengadilan," ungkap Chaerul dalam jumpa pers di Kantor Kejari Tangerang, Senin (14/2/2011).

"Jadi kalau untuk mengancam, menakut-nakuti F jadi tersangka, apakah jaksa punya kewenangan?" tambahnya.

Chaerul menjelaskan DSW belum lama mengenal F yang disebutnya sebagai Kepala Unit BRI Cabang Juanda, Ciputat. Keduanya baru saling kenal sekitar satu minggu yang lalu. Chaerul menyebutkan DSW sendiri mengenal F lewat bantuan D, salah seorang penyidik di Polres Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan DSW, melalui penasihat hukumnya Syaiful Hidayat, Chaerul mengatakan F diajak untuk membantu pembangunan masjid di daerah tempat tinggal DSW. Kebetulan, lanjut Chaerul, DSW adalah panitia pembangunan masjid tersebut.

"Dan proposal soal pembangunan masjid itu ada," tegas Chaerul.

Disinggung mengenai nasib DSW yang berbeda dengan F, Chaerul menduga hal itu dikarenakan proses penangkapan yang tidak segera dilakukan pada waktu F menyerahkan amplop yang diduga berisi uang ke mobil DSW. Seperti diberitakan, hanya DSW yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tidak demikian.

"Apakah (DSW) dijebak atau tidak? Silahkan saudara2 menilainya. Karena akan lebih sempurna tindak pidana ini kalau saat menyerahkan. Apalagi menurut jubir KPK, mereka sudah diamati sejak jam 17.00 WIB," katanya.

"Tapi apakah F ada komunikasi dengan KPK, saya tidak tahu. Ini bukan menyimpulkan ya. Tapi kalau benar F ada komunikasi dengan KPK, kalau terjadi, ini disayangkan. Karena seharusnya sebagai penegak hukum, kita harus melakukan preventif," imbuh Chaerul yang ikut menghormatinya sebagai bagian dari strategi penyidik.

"Sekali lagi, saya tidak menyimpulkan karena itu bukan kewenangan saya, itu adalah di tangan KPK," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan