Sabtu, 6 Juni 2026

Rusuh Sidang di Temanggung

Polisi Proses Semua Pelaku Rusuh Temanggung

Kepolisian memastikan akan memproses semua pelaku yang terlibat dalam kerusuhan Temanggung, tanpa melihat asal kelompok pelaku.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memastikan akan memproses semua pelaku yang terlibat dalam kerusuhan Temanggung, tanpa melihat asal kelompok pelaku.

Polda Jawa Tengah menangkap dan menahan 25 tersangka karena yang bersangkutan cukup bukti melakukan pidana. "Kami tidak menggali dari kelompok mana tersangka-tersangka yang sudah kami tangkap dan tahan. Yang kami utamakan unsur-unsur pidana yang diperbuat oleh para tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono.

Pernyataan ini diberikan pihak Polda Jateng, karena sebelumnya Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syahrial Agamas mengakui, enam orang simpatisannya terlibat dalam rusuh di Temanggung dan telah ditangkap polisi.

"Saya belum tahu informasi itu. Setidaknya itu perlu waktu. Mereka (25 tersangka) ditangkap, karena rata-rata terlibat pengrusakan," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Kerusuhan pecah seusai sidang putusan kasus penistaan agama di PN Temanggung pada Selasa (8/2). Sekitar seribu massa yang tak puas atas vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmon Baweyang, mengamuk dengan melakukan pengrasakan kantor pengadilan, dua tempat ibadah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Selain menahan 25 tersangka, kepolisian sendiri melakukan evaluasi internal soal pengamanan dan hasilnya Kapolres Temanggung dimutasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved