Bentrok Cikeusik
UJ dan M Dua Tersangka Ahmadiyah Cikeusik Kabur
Dua dari delapan tersangka kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten melarikan diri saat hendak ditangkap polisi di rumahnya.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

Kedua tersangka yang berinisial UJ dan M melarikan diri, karena ketakutan dengan statusnya sebagai tersangka.
"Yang dua itu kabur. Tidak ada di rumahnya pada saat mau ditangkap. Itu memang sudah tersangka. Jadi, mereka ketakutan karena telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Selasa (15/2/2011).
Kini, keduanya dalam pengejaran petugas kepolisian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sedang dalam pencarian, mudah-mudahan besok ketangkep," ujar Boy.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka. Empat tersangka telah ditahan, yakni UJ, M, E dan Y. Dua tersangka berinisial UJ dan M masuk ke dalam DPO. Dan dua tersangka sisanya, yang berinisial R dak K tidak ditahan, karena belum cukup bukti.
Jadi, ada dua orang tersangka yang berinisial UJ. Namun, Boy belum bisa menjelaskann apakah UJ yang masih dalam perburuan polisi tersebut adalah aktor intelektual atau penggerak massa, sebagaimana dinyatakan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
"Saya belum tahu. Karena UJ ada dua orang. Satu yang sudah ditahan dan satu lagi masih dilakukan pengejaran (DPO)," ujar Boy sebelumnya.