Mantan Gubernur Jabar Wajib Lapor Tiap Minggu
Meski sudah bebas bersyarat dari penjara namun mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan masih menjalani wajib lapor setiap minggu.
Untuk diketahui, mantan gubernur Jabar, Danny Setiawan, seharusnya keluar penjara pada 3 November 2012. Namun karena sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dari hukuman 4 tahun penjara, Danny pun mendapatkan pembebasan bersyarat dari LP Sukamiskin Bandung, tadi sekitar pukul 07.35.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Dewa Putu Gede, Danny bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya yaitu dua tahun, tiga bulan, dan 15 hari. Hal itu juga termasuk remisi umum dan remisi khusus yang pernah diterima sebelumnya. "Setiap narapidana berhak untuk mengajukan pembebasan bersyarat," ujar Dewa.
Menurutnya, pembebasan bersyarat memiliki ketentuan yang tidak mudah, malah cenderung berat. Begitu bebas, kewajiban pun tidak kalah banyak harus dilakoni Danny seperti wajib lapor tiap minggu. Bila ingin ke luar negeri, Danny harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Danny Setiawan, terdakwa perkara korupsi divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2009) lalu. Dan membayar denda Rp 200 juta. Danny terbukti ikut melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat dan mobil ambulans di Pemprov Jawa Barat pada periode 2003-2004, yang seluruhnya merugikan negara sekitar Rp 72,057 miliar.
Korupsi ini terjadi karena Danny melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat berat dan ambulans tersebut. Penunjukan itu antara lain terhadap PT Setiajaya Mobilindo dalam pengadaan mobil ambulans dan alat berat, PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dan PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan stoom walls.
Tindakan ini, kata hakim, menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002. Akibatnya, majelis hakim menyatakan Danny melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.