Polemik Ahmadiyah
Pemprov Sulsel Setuju Pelarangan Ahmadiyah
Tim Aspirasi Pemprov Sulsel mengamini keinginan Forum Umat Islam (FUI) Sulsel yang menginginkan Ahmadiyah dilarang beraktifitas.
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Aspirasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengamini keinginan Forum Umat Islam (FUI) Sulsel yang menginginkan Ahmadiyah dilarang beraktifitas di Sulsel.
Asisten II Pemprov Sulsel Amal Natsir mengatakan, apa yang disampaikan pengunjuk rasa sudah menjadi tuntutan bagi umat muslim sekaligus tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Nomor 223.2/803/Kesbang ter tanggal 10 Februari 2011.
Surat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Indonesia tanggal 9 Juni 2008.
Surat ini berisi peringatan sekaligus perintah Gubernur ke penganut, anggota, maupun pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
"Apa yang disampaikan bapak-bapak memang merupakan suatu tuntutan kebenaran yang ditegakkan kita seluruh umat Islam," katanya.