Jumat, 5 Juni 2026

Bentrok Cikeusik

MA Pindahkan Sidang Kasus Cikeusik ke PN Serang

Demi alasan keamanan, Mahkamah Agung (MA) akan memindahkan tempat sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi alasan keamanan, Mahkamah Agung (MA) akan memindahkan tempat sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ke Pengadilan Negeri Serang.

Hal itu diungkap oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/4/2011).

"Kita sudah tetapkan di Serang (Banten). Kita pastikan pindah ke Serang. Tadinya kita pindahkan ke Jakut. Namun sesuai permintaan Kejaksaan jadi kemudian diubah Kepolisan dan Kejaksaan minta di Serang," tutur Tumpa.

Selain itu, pertimbangan lainnya, menurut Tumpa, kedekatan jarak dengan Pandeglang.

"Pertimbangan yang praktis, Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas 11 tersangka kasus penyerangan warga  Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, telah lengkap (P-21).

Berkas tersebut, untuk tersangka Dani Bin Misra, yang dinyatakan lengkap pada 28 Maret.  Menyusul kemudian berkas Ujang Bin Sahari, KH Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH Ujang Muhammad Arifin Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, dan Saad Baharudin Bin Sapri pada  30 Maret.

Kasus ini sendiri, merupakan bentrok antara Jemaat Ahmadiyah Cikeusik, dengan warga. Tercatat tiga orang tewas dalam kejadian tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved