Bentrok Cikeusik
MA Pindahkan Sidang Kasus Cikeusik ke PN Serang
Demi alasan keamanan, Mahkamah Agung (MA) akan memindahkan tempat sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Hal itu diungkap oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, kepada
wartawan di kantornya, Jumat (1/4/2011).
"Kita sudah tetapkan di Serang (Banten). Kita pastikan pindah ke Serang.
Tadinya kita pindahkan ke Jakut. Namun sesuai permintaan Kejaksaan jadi
kemudian diubah Kepolisan dan Kejaksaan minta di Serang," tutur Tumpa.
Selain itu, pertimbangan lainnya, menurut Tumpa, kedekatan jarak dengan Pandeglang.
"Pertimbangan yang praktis, Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas 11 tersangka kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, telah lengkap (P-21).
Berkas tersebut, untuk tersangka Dani Bin Misra, yang dinyatakan lengkap
pada 28 Maret. Menyusul kemudian berkas Ujang Bin Sahari, KH Muhammad
Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH Ujang Muhammad
Arifin Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, dan Saad
Baharudin Bin Sapri pada 30 Maret.
Kasus ini sendiri, merupakan bentrok antara Jemaat Ahmadiyah Cikeusik,
dengan warga. Tercatat tiga orang tewas dalam kejadian tersebut.