Sabtu, 13 September 2025

PT PTS Dilaporkan ke Presiden

Kecaman YPH-PAI Ketapang terhadap dugaan pembabatan hutan lindung menjadi kebun sawit oleh PT PTS ternyata bukan isapan jempol belaka.

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto PT PTS Dilaporkan ke Presiden
greenpeace
Kawasan kebun sawit

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson
 

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kecaman Yayasan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Indonesia Ketapang (YPH-PAI) terhadap dugaan pembabatan hutan lindung menjadi kebun sawit oleh  PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) ternyata bukan isapan jempol belaka.

Lima rangkap surat pengaduan atas dugaan tersebut siap dilayangkan masing-masing kepada Presiden RI, Mentri Kehutanan RI, Mentri Negara Lingkungan Hidup RI, Kapolri, dan Kepada Ketua Umum YPH-PAI.

“Kita inggin apapun bentuknya, jika pembabatan hutan lindung harus ditindak. Apa lagi itu tidak menutup kemungkinan ada permainan oknum,” ujar Koordinator YPPH-PAI Ketapang, A Rahman kepada Tribun, Minggu (29/5/2011).

Lima rangkap surat yang dikirim menggunakan amplop kilat khusus Kantor Pos tersebut masing-masing tiga lembar dan dilengkapi sejumlah data dan bukti hasil investigasi YPH-PAI Ketapang terhadap dugaan pembabatan hutan lindung oleh PT PTS.

Berdasarkan surat pengaduan dengan sifat penting dan segera tersebut juga memuat lima gunung hutan lindung yang diduga dibabat PT PTS dengan luas wilayah 1.326 hektare di Kecamatan Sui Laur, Kabupaten Ketapang.

Dugaan pembabatan hutan lindung terkuak, saat PT PTS mempidanakan 13 petani warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sui Laur, lantaran menahan bludozer milik PT PTS yang membabat kebun dan lahan pertanian masyarakat tanpa izin.

Polisi menjerat ke 13 warga miskin yang hanya ingin memperjuangkan tanah kebun dan pertanian mereka itu dengan pasal pemerasan. Satu dari istri para tersangka stres berat lantaran syok melihat suaminya yang memperjuangkan lahan mereka dipenjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan