Selasa, 7 April 2026

Negara Islam Indonesia

Polisi Tangkap Lagi Tiga Anggota NII Jateng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Semarang, Jawa Tengah, menangkap tiga orang yang diindikasikan sebagai anggota Negara Islam Indonesia

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Semarang, Jawa Tengah, menangkap tiga orang yang diindikasikan sebagai anggota Negara Islam Indonesia (NII) Jawa Tengah, pada Senin (30/5/2011) malam.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka makar dengan dikenakan Pasal 107 ayat 1 Juncto 55 KUHP. "Ada juga dilakukan penahanan tiga orang tersangka NII di Polresta Semarang," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Boy menyebutkan, tiga orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki. Ketiganya, yakni LY (Perempuan, 22 tahun), IZ (Perempuan, 19 tahun) dan GS (Laki-laki, 24 tahun).

Dengan penangkapan tiga tersangka baru ini, total jajaran Polda Jateng telah menangkap 9 anggota NII Jateng, termasuk Gubernur NII Jateng berinisial TD. Sebelumnya, enam anggota NII Jateng ditangkap di Ungaran, Semarang, pada 23 Mei 2011. Adapun dua warga yang ditangkap pada 27 Mei 2011, yang diindikasikan sebagai anggota NII Jateng, telah dilepaskan kepolisian, karena tidak cukup bukti.

"Total sembilan orang, karena yang dua dikenakan wajib lapor, di mana alat bukti belum cukup. Jadi, tidak di tahan," kata Boy, seraya menambhakan kepolisian masih mengembangkan dugaan keterlibatan anggota NII Jateng lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved