Sabtu, 24 Januari 2026

Korupsi Dana Bansos

Staf Ahli Bupati Kukar Divonis 4 Tahun Penjara

Staf ahli Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Khairuddin divonis empat tahun hukuman penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rahmat Taufiq

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Staf ahli Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Khairuddin divonis empat tahun hukuman penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (9/6/2011).

Putusan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Kukar tahun 2005 senilai Rp 18,5 miliar itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Nugraheni Meinastiti dan anggotanya Hasmy dan Zulkifli.

Wajah Khairuddin tampak tegang mendengarkan pembacaan putusan.

Kasus ini juga menyita perhatian warga Kukar. Ruang sidang pun dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Bahkan, mereka berjejal di depan pintu dan di balik jendela ruang sidang. Khairuddin diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 200 juta, subsideir 7 bulan.

Sekadar diketahui, Khairuddin yang menjabat anggota DPRD selama 2 periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014 terseret kasus dugaan korupsi dana bansos jilid 2 dengan nilai kerugian negara Rp 18,5 miliar.

JPU mengungkapkan terdapat 54 proposal yang diduga fiktif yang dibuat Dedy Sudarya atas perintah terdakwa Khairuddin.

Kasus ini juga telah memenjarakan dua terdakwa sebelumnya, yakni mantan Wakil Bupati Kukar Syamsuri Aspar dan mantan Ketua Fraksi Golkar Setia Budi.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved