Kejari Nunukan Bidik Anggota Tim 9 Pengadaan Tanah
Selain Ketua Tim 9 Pengadaan Tanah Haji Abdul Hafid Achmad, penyidik Kejari Nunukan juga membidik seluruh personil tim pengadaan tanah
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Selain Ketua Tim 9 Pengadaan Tanah Haji Abdul Hafid Achmad, penyidik Kejari Nunukan juga membidik seluruh personil tim pengadaan tanah seluas 62 hektare di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan tahun 2004 silam.
"Kita lihat peranan masing-masing. Tidak tertutup kemungkinan semua anggota tim sembilan. Kalau memang yang bersangkutan berdasarkan alat bukti yang ada, tidak tertutup kemungkinan. Ini kan perannya beda-beda. Kalau di daerah lain seluruh tim 9 jadi tersangka mungkin peranan mereka beda dengan yang di sini," ujarnya.
Sejauh ini, dari 9 anggota pengadaan tanah baru mantan Lurah Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Kepala BPN H Darmin Djemadil yang telah dihukum pengadilan dalam kasus itu. Seluruh anggota tim 9 dipastikan telah telah menandatangani bukti penerimaan honor.
Data yang diperoleh tribunkaltim.co.id menunjukkan, honor tertinggi diperoleh Abdul Hafid Achmad selaku ketua tim 9 sebesar Rp25,99 juta. Dipotong PPh, uang yang mengucur ke saku Hafid mencapai Rp22,097 juta.
Kepala BPN Darmin Djemadil yang menjabat sebagai wakil ketua panitia, memperoleh penghasilan bersih sebesar 13,25 juta. Sedangkan lima pejabat lainnya sebagai anggota tim, masing-masing, Kadri Silawane, Faridil Murad, Suwono Thalib, Rachmaji Sukirno dan Arifuddin, memperoleh angka yang sama, Rp8,8 juta. Dua pejabat bukan anggota yakni Petrus Kanisius selaku sekretaris I dan Yulius Riung selaku sekretaris II memperoleh honor terkecil yakni, Rp4,4 juta.
Sesuai keputusan Bupati Nunukan Nomor 319/2004, kerja tim ini tidak hanya pada pengadaan tanah untuk ruang terbuka di depan kantor bupati, yang belakangan bermasalah hukum. Namun mencakup delapan item, yaitu pengadaan tanah untuk kantor DPRD Nunukan, Embung Sungai Bilal, depan kantor bupati, penjara, parkir BKD, mess diklat, PPI dan RSUD. (*)