Mantan Bupati Sragen Ditahan
Untung Sarono Wiyono Sukarno, mantan Bupati Sragen, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Tengah
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Putut Amy Luhur
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Untung Sarono Wiyono Sukarno, mantan Bupati Sragen, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Tengah. Untuk sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 yang merugikan negara Rp 40 miliar.
Untung digelandang menuju LP Kedungpane, Semarang pada pukul 19.30 WIB dengan menggunakan mobil warna hijau tua yang bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Mantan Bupati itu tampak tegar saat berjalan ke luar dari gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang.
"Sebagai warga negara yang baik, mengikuti proses hukum yang berlaku dan saya tidak merasa dikorbankan dalam kasus ini," kata Untung Wiyono, kepada wartawan sembari berjalan menuju mobil tahanan, Selasa (12/7/2011).
Widyopramono, Kepala Kejati Jateng menyatakan penahanan mantan Bupati Sragen karena telah dianggap memenuhi syarat dan bukti-bukti yang ada.
"Soal ditahan atau tidak, yang penting bagi kami jika telah mendapatkan bukti kuat," ujarnya kepada wartawan, di lobi Kejati Jateng.
Kasus korupsi ini bermula ketika Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Ia bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir dan Bank Perkreditan Rakyat Karangmalang.
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Daerah Kushardjono dan mantan Kepala Bagian Kas Daerah Sragen Sri Wahyuni. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 Juni 2011 lalu.
Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat.
Penyidik kejaksaan juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp 36 miliar.
Pemindahan dana dari kas daerah Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp 6 miliar.
Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD. Tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.