BPK Kaltim: 7 Tambang Belum Bayar Iuran Tetap
Sebanyak tujuh pemegang izin usaha penambangan (IUP) di Berau kurang membayar Iuran Tetap tahun 2008 dan 2009
Editor:
Alfred Dama
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Feri Mei Efendi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Sebanyak tujuh pemegang izin usaha penambangan (IUP) di Berau kurang membayar Iuran Tetap tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 526.463.322,49 (Rp 500 juta lebih) yang mengakibatkan kekurangan PNBP yang berasal dari iuran tetap.
Ini merupakan temuan BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun anggaran 2010 Atas Pengelolaan pertambangan batubara (perizinan PNBP, bagi hasil, dan pengelolaan lingkungan pertambangan) Tahun anggaran 2008 sampai dengan semester I tahun 2010.
Tujuh IUP yang kurang membayar Iuran Tetap antara lain PT. Anco Milenium Indonesia sudah, PT. Mega Alam Sejahtera, PT. Supra Bara Energi, PT. Berau Bara Energi, PT Nusantara Energi, Kop. Berau Energi Mandiri (anak perusahaan PT. BJU) dan PT. Pelita Makmur Sejahtera (anak perusahaan PT. BJU).
“PT Bara Jaya Utama, Pelita Makmur Sejahtera, Supra Bara Energi sudah setor. Yang belum sudah kami beri surat teguran” Kasi Pengusaha Mineral dan Batubara, Distamben Berau Rohadian, Kalimantan Timur, Senin (18/7/2011).