Minggu, 17 Agustus 2025

BPK Kaltim: 7 Tambang Belum Bayar Iuran Tetap

Sebanyak tujuh pemegang izin usaha penambangan (IUP) di Berau kurang membayar Iuran Tetap tahun 2008 dan 2009

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Feri Mei Efendi

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Sebanyak tujuh pemegang izin usaha penambangan (IUP) di Berau kurang membayar Iuran Tetap tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 526.463.322,49 (Rp 500 juta lebih) yang mengakibatkan kekurangan PNBP yang berasal dari iuran tetap.

Ini merupakan temuan BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun anggaran 2010 Atas Pengelolaan pertambangan batubara (perizinan PNBP, bagi hasil, dan pengelolaan lingkungan pertambangan) Tahun anggaran 2008 sampai dengan semester I tahun 2010.

Tujuh IUP yang kurang membayar Iuran Tetap antara lain PT. Anco Milenium Indonesia sudah, PT. Mega Alam Sejahtera, PT. Supra Bara Energi, PT. Berau Bara Energi, PT Nusantara Energi, Kop. Berau Energi Mandiri (anak perusahaan PT. BJU) dan PT. Pelita Makmur Sejahtera (anak perusahaan PT. BJU).

“PT Bara Jaya Utama, Pelita Makmur Sejahtera, Supra Bara Energi sudah setor. Yang belum sudah kami beri surat teguran” Kasi Pengusaha Mineral dan Batubara, Distamben Berau Rohadian, Kalimantan Timur, Senin (18/7/2011).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan