Selasa, 7 April 2026

Pemerintah Sintang Tak Bisa Berikan Ijin Pembangunan Kios

Pemerintah tidak akan ikut campur untuk menangani korban kebakaran sejumlah kios di kawasan Jl PKP Mujahidin dekat Tugu BI Sintang

Editor: Alfred Dama

TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Pemerintah tidak akan ikut campur untuk menangani korban kebakaran sejumlah kios di kawasan Jl PKP Mujahidin dekat Tugu BI Sintang, Kalimantan Barat.

Pasalnya bangunan tersebut berada di tanah TNI dan tidak memiliki ijin.

"Kalau dipasar Sei Durian atau Pasar Sei Inpres mungkin akan kita berikan kemudahan saat mengurus peijinan pembangunan, akan tetapi karena ini berada di jalur hijau kitapun tidak bisa mengambil tindakan apa-apa," kata kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu H Sudirman Senin (1/8/2011) kepada Tribun.

Sudirman menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap korban kebakaran biasanya bersifat menggratiskan biasa ijin mendirikan bangunan, selain itupun prosesnya lebih cepat.

"Kalau bangunan yang terbakar kali ini urusan mereka masing-masing bagaimana perjanjian sebelumnya, sebab pada dasarnya kawasan tersebut tidak diperbolehkan didirikan bangunan, karena bukan kawasan bisnis melainkan tanah milik TNI," ujarnya.

Seperti diberitakan Tribun sebelumnya sebanyak 12 petak kios di kawasan Jl PKP Mujahidin Sintang terbakar, tidak banyak yang bisa diselematkan pemilik kios karena api menjalar dengan cepat.

Sejumlah kios yang berdiri di kawasan tersebut memang tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat karena berada di kawasan hijau.

Peristiwa kebakaran itu sendiri sampai saat ini belum diketahui apa penyebabnya, pihak kepolisian yang akan melakukan penyelidikan di lapangan batal lantaran warga sudah mengemasi puing-puing bangunan yang terbakar.

Tim Labfor Mapolres Sintang yang mendatangi lokasi kebakaran Senin (1/8/2011) memilih
untuk membatalkan rencana penyelidikan.  Mereka merasa kecewa atas tindakan warga
yang datang mengais puing-puing kebakaran.

"Sudah dipasang police line masih saja diterobos, padahal tujuan kita kemari untuk melakukan pemeriksaan, kalau sudah seperti ini apa yang mau diperiksa bagus kita pulang saja," ujar seorang anggota polres

Kedatangan polisi ke lokasi kejadian sejatinya untuk melakukan penyelidikan guna
mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran.

Akan tetapi usaha mereka gagal lantaran warga keluar masuk diantara bangunan yang tersisa.

Polisi juga melepas garis polisi yang sebelumnya sudah dipasang di sekitar lokasi kejadian, hal tersebut dilakukan polisi tak lama setelah kedatangan mereka sudah banyak warga yang mengemasi puing-puing kebakaran.

"Kita tidak akan bisa melakukan penyelidikan kalau TKP sudah rusak seperti itu,
sebenarnya tujuan dipasang polis line supaya warga tidak sembarangan masuk, tapi
mereka tidak mengikutinya," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Doni Sardo
Lumban Toruan yang kemudian mengatakan kasus tersebut ditangani polsek Sintang.

Sementara itu Kapolsek Sintang AKP Joko Sulistiono yang dikonfirmasi Tribun mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh reskrim polres Sintang, sebab yang melakukan identifikasi sebelumnya adalah mereka.

"Sejauh ini sih belum kita ketahui apa penyebab terjadinya kebakaran itu, namun untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke reskrim polres Sintang, karena mereka yang menangani," kata kapolsek. (ali)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved