Jumat, 12 Juni 2026

Perkara Korupsi APBD Langkat Rp 99 Miliar Ditangani 5 Hakim

Berkas terdakwa kasus korupsi APBD Langkat, Buyung Ritonga akhirnya

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Reporter Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berkas terdakwa kasus korupsi APBD Langkat, Buyung Ritonga akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/8/2011) kemarin.

Untuk menyidangkan kasus ini, PN Medan menyiapkan majelis hakim yang terdiri dari lima hakim.

Hal tersebut diungkapkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harianto Tobing, Selasa (23/8/2011).

Menurutnya, kasus Buyung Ritonga yang melakukan korupsi bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sumut Syamsul Arifin sebesar Rp 99 miliar merupakan kasus yang besar, sehingga majelis hakimnya harus lebih dari tiga orang.

Tim jaksa yang disiapkan oleh Kejati Sumut terdiri dari empat orang. Yakni Harianto Tobing, Rehulina, Chandra, dan Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut juga masuk ke dalam tim jaksa, Jupri Nasution.

Sebagai bentuk keseriusan Kejati Sumut, sidang perdana Buyung tak akan diperlambat. Seminggu setelah lebaran Idul Fitri sidang akan langsung digelar. "Rencanya tanggal 6 September 2011 akan digelar sidang perdana," ujar Harianto.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya sidang Buyung yang akan digelar pada 6 September 2011 tersebut akan dipimpin oleh Hakim Sugiyanto. Sedangkan empat hakim lainnya, dua terdiri dari hakim karir dan dua lagi merupakan hakim adhoc Tipikor.

Selanjutnya, Harianto menjelaskan dakwaan yang disiapkan oleh kejaksaan pun sama dengan dakwaan yang dibuat untuk Gubernur Nonaktif Sumut, Syamsul Arifin.

Pasalnya Mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin dan Buyung Ritonga yang pernah menjabat sebagai bendahara Kabupaten Langkat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada APBD tahun 2000 hingga 2007. Atas tindakan keduanya, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 99 miliar.

Sehingga dakwaan yang dipersiapkan Kejaksaan untuk Buyung Ritonga akan sama dengan dakwaan yang telah membuat Syamsul Arifin divonis 2 Tahun 6 Bulan pada persidangan di Jakarta Senin (15/8/2011) lalu, yakni didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan dakwaan tersebut, maka ancaman hukuman yang akan diterima Buyung pun sama dengan Syamsul Arifin, minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved