Jumat, 12 September 2025

Mudik Lebaran 2011

BKD Ingatkan PNS Tak Tambah Jatah Libur Hari Raya

Kepala BKD Landak, Marcos Lahiran, mengingatkan agar PNS tidak menambah libur sendiri

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto BKD Ingatkan PNS Tak Tambah Jatah Libur Hari Raya
Tribun Batam
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dasa Novi Gultom

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Kepala BKD Landak, Marcos Lahiran, mengingatkan agar PNS tidak menambah libur sendiri, karena cuti bersama dan libur idulfitri sudah cukup panjang.

"Libur sesuai edaran bupati dari 27 Agustus sampai 4 Agustus. Itu kurang lebih 9 hari, tapi bukan semua hari kerja. Jadi jangan tambah-tambah libur lagi," kata Marcos Lahiran.

Dia menyatakan, pegawai harus ikuti aturan, termasuk dalam berlibur maupun cuti.

"Harus ikut aturan, 5 Agustus semua harus masuk kerja. Kita akan lakukan inspeksi mendadak, bukan untuk menakuti, tapi pembinaan," tukas Kepala BKD Landak.

Ia menyadari jumlah PNS yang lebih 5000 pegawai, sangat mungkin terdapat pelanggaran.

Untuk menegaskan kedisiplinan, sesuai acuan aturan, Marcos meminta untuk kepada kepala SKPD untuk melakukan pengawasan kepada stafnya.

"Kalau ditemukan kejadian pegawai tak masuk, maka akan diberi hukuman, sesuai kasus yang dilanggarnya," kata Marcos.

Ia mengingatkan sesuai aturan baru, PNS secara akumulatif tak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun, dapat diberikan hukuman berat.

"Izin maksimal hanya 3 hari, semua ada aturan. Cuti sakit juga ada aturan, pertama 2 minggu, kemudian 3 bulan, jika masih sakit 1 tahun, terakhir 6 bulan, jika masih sakit maka kemudian diberhentikan dengan hormat," pungkas Marcos.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan