Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2011

Dapat Remisi Lebaran, Bocah 12 Tahun Langsung Bebas

Lima orang narapidana yang mendekam di rumah tahanan Tanjung Redeb, langsung bisa menghirup udara bebas di Hari Lebaran

zoom-inlihat foto Dapat Remisi Lebaran, Bocah 12 Tahun Langsung Bebas
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO
ilustrasi pemberian remisi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Lima orang narapidana yang mendekam di rumah tahanan Tanjung Redeb, langsung bisa menghirup udara bebas di Hari Lebaran tahun ini, setelah mereka mendapatkan remisi perayaan Hari Raya Idul fitri 1432 H.

Lima narapidana yang langsung bebas tersebut seorang diantaranya adalah Hariyadi, bocah berusia 12 tahun yang dikenai hukuman selama 10 bulan karena kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, M Ikhsan mengatakan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini pihaknya memberikan remisi kepada 81 orang narapidana untuk remisi khusus 1, serta 5 orang narapidana yang mendapat remisi khusus 2, yaitu mereka yang langsung bebas pada hari itu juga.

Pemberian remisi dilakukan seusai shalat Idul Fitri, yang dibacakan langsung oleh Kepla Rutan di halaman olahraga komplek Rutan Tanjung Redeb. Mereka yang mendapat remisi itu, kata Ikhsan, karena telah memenuhi berbagai persayaratan yang ditentukan, diantaranya berkelakuan baik selama di penjara, dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved