Rabu, 10 Juni 2026

Negara Islam Indonesia

Berkas Pamalsuan Dokumen Panji Gumilang Dikirim ke Jaksa

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al Zaytun Indramayu dengan

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al Zaytun Indramayu dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

"Kami sudah limpahkan ke kejaksaan minggu kemarin," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Dengan begitu, kata Anton, kepolisian masih menunggu jawaban dari kejaksaan perihal lengkap tidaknya berkas perkara tersebut.

Dalam perkara yang sama, berkas perkara anak buah Panji Gumilang, Abdul Halim, telah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dan dalam waktu dekat, Abdul Halim akan disidangkan.

Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan Negara Islam Indonesia (NII) dan stafnya Abdul Halim yang disebut-sebut sebagai Menteri Sekretaris Negara NII, telah menjadi tersangka sejak awal Juli 2011.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUH-Pidana, karena diduga memalsukan tanda tangan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto, pada dokumen kepengurusan yayasan Al Zaytun.

Di kasus terpisah, Panji Gumilang juga diduga terlibat dalam kasus makar enam anggota NII yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved