Minggu, 2 November 2025

Bom di Bima

Berkas 7 Tersangka Bom Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Kepolisian menyatakan berkas tujuh tersangka kasus ledakan di Pondok Umar Bin Khattab, Desa Sanolo, Dompu, Bima,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Berkas 7 Tersangka Bom Bima Dilimpahkan ke Jaksa
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyatakan berkas tujuh tersangka kasus ledakan di Pondok Umar Bin Khattab, Desa Sanolo, Dompu, Bima, NTB, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (29/9/2011) kemarin.

Ketujuh tersangka itu adalah Mustakim Abdullah (17 th; pelajar), Ustad Abrory (pimpinan pondok), Syakban, Rahmat Hidayat (22 th, pegawai swasta), Rahmat Ibnu Umar (36 th, pegawai swasta), Fourqan dan Asrap. Ketujuh tersangka dimasukkan ke dalam dua berkas perkara.

"Untuk kasus bom di NTB, Umar bin Khatab, itu 7 berkas hari Kamis kemarin, pukul 17.00 telah diserahkan ke kajaksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Ketujuh tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 221 KUHP karena dianggap menghalangi tugas-tugas penyidikan.

Menurut Anton, jaksa Kejari Mataram memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas, sebelum memutuskan kelengkapannya. Namun, ia juga mengakui pihaknya masih terkendala mengenai lokasi sidang menyusul telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua MA RI, Nomor. 129/KMA/SK/VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011 tentang penunjukan PN Tangerang, Banten, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk.

Kapolda NTB, Brigjen (Pol) Brigjen Arif Wachyunadi berharap sidang kasus tersebut disidangkan di PN Mataram, dengan berbagai pertimbangan, di antaranya bahwa Polda NTB siap melaksanakan pengamanan sidang, efisiensi biaya karena ada 57 orang saksi dan 12 orang saksi ahli, serta agar Penyidik dan Penyidik Pembantu bisa lebih konsentrasi dan dapat laksakan tugas rutin di kesatuannya.

"Karena saksi banyak di sana. Ini masih dalam pertimbangan. Kemarin sudah diserahkan ke kejaksaan. Mudah-mudahan (disidangkan) ke sana," jelas Anton.

Sebagaimana diberitakan, sebuah ledakan mengejutkan Bima pada 11 Juli 2011 lalu. Rupanya, sumber ledakan berasal dari satu ruangan di pondok UBK, di mana sejumlah tersangka tengah praktik merakit bom.

Akibat ledakan itu, seorang pengurus pondok yang berada di ruangan itu, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas di tempat.

Hasil penyisiran, kepolisian menemukan 26 bom pipa yang telah dipreteli diduga milik kelompok Pondok UBK di sebuah bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, pada 19 Juli 2011.

Tiga di antaranya jumlah bom pipa itu berisi bahan peledak. Diduga puluhan bom pipa itu dibuang para pelaku saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan atas perintah pimpinan pondok, Abrory, yang disebutkan kepolisian juga termasuk anggota JAT.

Namun, pihak JAT melalui juru bicaranya, Sonhadi, menegaskan bahwa Firdaus dan Abrory adalah mantan anggota JAT.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved