Operator Mulai Hapus Iklan Dinding
Operator Indosat mulai menghapus iklan dinding. Satu di antaranya di Jl Straat I Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Operator Indosat mulai menghapus iklan dinding. Satu di antaranya di Jl Straat I Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Salah seorang staf Indosat, Indra mengatakan , penghapusan dilakukan di beberapa titik. Ada beberapa personel yang disebar untuk melakukan penghapusan iklan dinding. Penghapusan dimulai hari ini, Sabtu (12/11/2011).
Penghapusan iklan dinding operator seluler beranjak dari peringatan Pemkot Balikpapan untuk segera menghapus wall painting atau branding yang di cat pada dinding bangunan, dengan pertimbangan estetika kota.
Sejak Juli lalu, Wakil Wali Kota Heru Bambang sudah memberikan surat edaran kepada sejumlah operator yang memiliki wall painting. Surat nomor 503/509/BPMP2T/VII/2011 bersifat penting tersebut, berkaitan dengan pengecatan atau penutupan reklame pada tembok dan dinding bangunan.
Surat edaran dikeluarkan berdasar pada Perda Nomor 30 Tahun 2000 tentang ijin reklame. Pada pasal 2 ayat 1 dinyatakan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame harus memperoleh ijin dari kepala daerah.
Ditambah lagi pada pasal 6 ayat 1 yang berisi larangan memasang reklame di pohon, tembok, pagar, tilang telepon/listrik, persil/halaman dan gedung bangunan Pemerintah/TNI/Polri atau di tempat yang dapat mengotori dan merusak serta tidak memenuhi syarat-syarat keindahan dan ketertiban.
Selain melanggar Perda ijin reklame, pemasanan branding di dinding juga melanggar Perda Nomor 31 tahun 2000 tentang Ketertiban Umum.