Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Ketua DPR: Walikota Batam Kader Demokrat Harusnya Mau Dialog
Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Walikota Batam Ahmad Dahlan, mau berdialog dengan para buruh untuk menyelesaikan tuntutan para buruh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Walikota Batam Ahmad Dahlan, mau berdialog dengan para buruh untuk menyelesaikan permasalahan soal tuntutan para buruh terkait rencana kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Batam. Ribuan buruh di Batam, sejak Rabu (23/11/2011) kemarin, terus melakukan aksi turun kejalan meminta UMK disesuaikan dengan konsumsi hidup layak (KHL) tahun depan, 2012.
Awalnya, para buruh di Batam meminta minimum, Rp 1,9 juta, kemudian turun menjadi Rp 1,7 juta. Sementara para pengusaha menginginkan Rp 1,2 juta sementara dewan pengupakan Kota Batam menginginkan KHL tahun depan sebesar Rp 1,3 juta.
Kemarin, para buruh pagi hingga sore melakukan aksi di depan Kantor Pemkot Batam. Namun, tak ditemui Walikota Batam. Aksi di hari pertama para buruh, Walikota Batam, Ahmad Dahlan, malah menghadiri Muscab Demokrat di Tanjung Pinang. Sejumlah insiden anrkis mewarnai demonstrasi buruh tersebut.
"Yang jelas, kami sesalkan sampai terjadi seperti ini. Dan kalau benar Pak Walikota itu memang kader Demokrat, harusnya aspiratif, apalagi sebagai kepala daerah. Ajak buruh berdialog dan cari solusinya," kata Ketua DPR, Marzuki Alie yang tak lain Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di DPR, Jumat (25/11/2011).
Marzuki menegaskan, persoalan buruh seharusnya menjadi perhatian semua karena kesejahteraan adalah suatu keniscayaan. Tidak mungkin, Marzuki menegaskan, perusahaan untung, karyawannya kemudian termajilnalkan.
"Dan ada kesepahaman juga misalnya, kalau perusahaan memang belum mampu, sepanjang buruh menerima, tak masalah. Yang jelas, harus ada solusi bersama, dan tak ada yang dirugikan. Dialog yang perlu, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah," ujar Marzuki Alie.
Pemerintah daerah (Walikota Batam),lanjut Marzuki, tugasnya adalah menjembatani masalah ini dengan membuka komunikasi antara buruh dengan perusahaan terkait tuntutan kenaikkan upah.