Senin, 13 April 2026

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam Rp 1.310.000

Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ditetapkan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebesar Rp 1.310.000.

Editor: Harismanto

Laporan Wartawan Tribun Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah ditunggu cukup lama dan melalui proses pembahasan yang panjang serta bertingkat, akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ditetapkan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebesar Rp 1.310.000.

Angka ini lebih tinggi 0,5 persen dari usulan Wali Kota yang sesuai KHL survei bersama Rp 1.302.992. Angka tersebut ditetapkan Gubernur Kepri dan ditandatangani pada 28 November 2011.

Gubernur Kepri Muhammad Sani menetapkan besaran angka UMK tersebut disertai catatan, khususnya bagi Pemko Batam yang intinya mengambil langkah-langkah dalam rangka mengurangi beban buruh. "Pertama, wali kota diminta menunda atau review pajak-pajak kos dan warung makan. Kemudian Pemerintah Provinsi akan menambah armada dan trayek bus angkutan karyawan," kata Sani.

Berkaitan dengan SDM buruh, pemerintah diharap bisa memberikan pelatihan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pekerja. Poin selanjutnya yaitu menumbuh kembangkan koperasi pekerja. Agar melalui koperasi bisa memotong mata rantai distribusi kebutuhan pokok, sehingga pekerja bisa mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.

Kewajiban pemerintah dalam hal ini adalah memberikan pelatihan kepada beberapa orang perwakilan pekerja untuk dididik sebagai pengelola koperasi.

Dan poin terakhir yaitu mengadakan Pengadilan Hubungan Industrial di Batam. Sehingga pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya lebih besar ketika memperjuangkan haknya ke pengadilan hubungan industrial, yang saat ini berada di Tanjungpinang.

"Kalau hal-hal ini bisa dilakukan, maka nilai uang yang diterima buruh jadi lebih bermakna," kata Sani. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved