Jembatan Tenggarong Ambrol
Polri Endus Praktik Korupsi Proyek Jembatan Kukar
Kepolisian mengendus praktik pidana korupsi pada proyek pembangunan dan perbaikan jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) sehingga
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengendus praktik pidana korupsi pada proyek pembangunan dan perbaikan jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) sehingga ambruk pada Sabtu (26/11/2011) lalu.
Karena, sebagian besar penyidik Bareskrim Polri yang diterjunkan untuk menyelidiki penyebab ambruknya jembatan itu berasal dari Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kenapa (penyidik) pidana korupsi, karena menyangkut jembatan. Khusus, akan melibatkan, apakah pembangunan ini ada masalah korupsi atau tidak. Makanya itu diserahkan kepada yang berpengalaman dalam penanganan korupsi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Sehari setelah jembatan Kukar runtuh, Mabes Polri mengirimkan 11 penyidik Bareskrim, 6 petugas Puslabfor dan 5 petugas DVI (Disaster Victim Identification).
Pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga telah menyatakan jembatan kabel gantung Kukar sepanjang 710 meter tersebut dibangun oleh PT Hutama Karya sejak 1995 hingga 2001, dengan konsultan PT Perentjana Djaja.
Anggaran jembatan itu sebesar Rp 150 miliar berasal dari tiga pihak, yakni APBN di Kementerian PU, APBD Pemprov, dan APBD Pemkab Kukar. Namun, kepemilikan dan perawatan jembatan itu adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kukar.
Sebelum runtuh, jembatan itu tengah dilakukan perbaikan oleh pihak PT Bukaka.
Menurut Saud, penyidik Tipikor Bareskrim akan menelisik mulai dari anggaran proyek sampai realisasinya. Karenanya, sejumlah petugas dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan dalam penyelidikan ini.
Sejumlah ahli konstruksi jembatan juga dilibatkan untuk membantu mencari tahu penyebab ambruk jembatan berjuluk "Golden Gate" tersebut. Hasil penelusuran ahli konstruksi akan menjadi masukan bagi kepolisian dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selain pasal kelalaian, pihak-pihak yang terkait dalam proyek pembangunan maupun perbaikan jembatan itu juga bisa dijerat pasal berlapis berupa pidana korupsi. "Kalau kelalaian sebabkan orang mati bisa dikenakan Pasal 359 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Saud menambahkan, saat ini tim ahli dan penyidik belum bisa bekerja maksimal mengingat puing-puing jembatan masih berada di Sungai Mahakam dan petugas masih fokus pada pencarian korban.