Jembatan Tenggarong Ambrol
Penyelenggaraan Infrastruktur Jembatan Harus Diatur dalam UU
Selain penyelenggaraan infrastruktur jembatan, Yudi juga mengusulkan agar RUU ini juga mengatur tentang sinergisitas antara Jalan dan Jalan Rel.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengungkapkan, penyelenggaraan infrastruktur jembatan seharusnya diatur dalam RUU Jalan yang saat ini sedang proses harmonisasi di Badan Legislasi.
Hal ini menurutnya, untuk mengantisipasi terulangnya musibah ambruknya jembatan Kutai Kartanegara. Apalagi, selama ini pengaturan tentang infrastruktur jembatan belum diatur secara detail. Pasalnya, jembatan dianggap sebagai bagian dari jalan.
“Dalam draft RUU Jalan, sama sekali tidak ada pasal yang secara khusus membahas soal infrastruktur jembatan karena dalam ketentuan umum, jembatan masih merupakan bagian dari jalan. Karena itu, kami berpikir untuk memasukkan penyelenggaraan infrastruktur jembatan dalam RUU Jalan ketika pembahasan tingkat I di Komisi nanti,” kata Yudi dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Jumat (2/12/2011).
Selain penyelenggaraan infrastruktur jembatan, Yudi juga mengusulkan agar RUU ini juga mengatur tentang sinergisitas antara Jalan dan Jalan Rel. Mengapa? Selain UU Perkeretaan menjadi salah satu acuan dalam RUU Jalan ini, kemampuan dan kapasitas jalan aspal sangat terbatas dan tidak akan mampu mengakomodir kebutuhan angkutan logistic.
“Dengan MST 10T, maka kebutuhan peningkatan angkutan barang, baik dari sektor pertambangan, perkebunan dan industri tidak akan mampu diakomodir oleh jalan darat semata. Oleh karena itu, sinergi dengan jalan rel diyakini dapat meningkatkan kinerja sistem logistik nasional secara signifikan. Karena itu, perlu diatur BAB khusus yang mengatur tentang Sinergisitas Jalan dan Jalan Rel dengan mengacu pada UU no. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," paparnya.
Jalan rel sangat efektif sebagai konektor antar kota tanpa menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan secepat yang terjadi pada pembangunan jalan. Sehingga tujuan membuat kota yang kompak dan mencegah pertumbuhan fisik kota yang tidak terkendali (urban sprawl) dapat tercapai.
Seperti diketahui, RUU Jalan saat ini sedang proses harmonisasi di Baleg. RUU Jalan ini merupakan RUU pengganti bukan revisi dari RUU Jalan No.38/2004.
Disusunnya RUU Jalan pengganti UU No. 38/2004 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan serta memberikan jaminan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) bagi jalan tol.