Oknum Polisi Aktor Video Mesum Diancam Hukuman Berlapis
Briptu R, oknum anggota Polres Ketapang yang terlibat menjadi pemeran video mesum didakwa dua pasal berlapis
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Briptu R, oknum anggota Polres Ketapang yang terlibat menjadi pemeran video mesum didakwa dua pasal berlapis. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Sunoto kepada wartawan usai sidang, Kamis (2/2/2012).
"Terdakwa didakwa dua pasal, yakni tentang perlindungan anak dan Informasi Teknologi Elektronik (ITE), karena dalam kasus tersebut korbannya ada yang masih di bawah umur," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnua M Wahyudi. Sidang berlangsung kurang lebih 20 menit. Usai sidang terdakwa langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksa