Keroyok Janda Oknum Polisi Dibekuk Provos
Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Darwis, oknum polisi yang bertugas di Polsek Tellusiattinge, Sulsel dibekuk Satuan profesi dan pengamanan Polres Bone.
Laporan Wartawan Tribun Timur,Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM,WATAMPONE - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Darwis, oknum polisi yang bertugas di Polsek Tellusiattinge, Sulawesi Selatan, dibekuk Satuan profesi dan pengamanan Polres Bone setelah mengeroyok salah seorang warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Oknum polisi itu ditenggarai mengeroyok korbannya bersama dua anggota keluarganya.
Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Darwis merupakan Kepala Unit Bimas Polsek Kecamatan Tellusiattinge. Oknum polisi ini mengeroyok seorang janda bernama Suhera (50).
Kasus ini, sebenarnya terjadi pada bulan Desember 2011 lalu. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone. Namun, hingga kini korbannya masih menderita kesakitan akibat hantaman kayu dan batu di bagian tubuhnya.
"Ini sampai sekarang saya masih ikat perutku dengan kain, karena masih terasa sakit, dan saya sulit buang air besar," ujar Suhera.
Penganiayaan yang dialami Suhera berawal dari kesalahpahaman, istri Darwis yang melintas didepan rumah Suhera. Mengira dirinya disindir oleh Suhera, istri Darwis mendatangi Suhera.
Pada saat itulah Suhera terlibat adu fisik dengan istri Darwis hingga dilerai oleh warga setempat. Berselang berapa lama kemudian istri Darwis kembali mendatangi rumah Suhera, tapi kali ini istri Darwis tidak datang sendirian, ia ditemani suaminya Darwis dan dua anaknya.
"Saya dikeroyok, setelah itu saya diancam mau dibunuh dan dibakar rumah saya," ungkap Suhera.
Kanit Propos Kepolisian Resort Bone Ajun Inspektur Satu Zainuddin, Jumat (3/1/2012) mengatakan pihaknya telah memproses kasus oknum tersebut.
Ia juga menambahkan, pihaknya kini menunggu putusan pidana yang saat ini sementara berjalan.
"Kasusnya agak berat, jika hukuman yang diberikan pengadilan diatas tiga bulan penjara, maka itu sudah pelanggaran kode etik kepolisian, tapi kalau vonisnya dibawa tiga bulan hanya dikenakan sanksi displin berupa kurungan 21 hari," kata Zainuddin.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Bone Komisaris Ucok L Silalahi mengatakan berkas perkara pidana penganiayaan Darwis terhadap Suhera sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan persangkaan telah melanggar KHUP pasal 170 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Ucok menambahkan Darwis bukan hanya kali ini melakukan pelanggaran, pada bulan Januari lalu Darwis dikenakan sanksi kurungan penjara satu minggu karena mengeluarkan izin untuk penjualan bahan bakar minyak jenis solar kepada petani.