Rabu, 15 April 2026

Buaya Irian Dari Herdanu

Seekor anak buaya Irian berumur sekitar enam bulan, diserahkan Kelompok Study Herpatologi Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Seekor anak buaya Irian (Crocodylus Novaeguineae) berumur sekitar enam bulan, diserahkan  Kelompok Study Herpatologi (KSH) Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Buaya ini kemudian dibawa ke Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Dusun Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.  

Dari  mana asal sang anak buaya? "Buaya ini sebelumnya diserahkan oleh seorang mahasiswa yang sudah bosan memelihara karena ingin berganti binatang piaraan. Untuk mengantisipasi penjualan buaya secara ilegal, akhirnya kami bawa," kata anggota KSH UGM, Herdanu Jayanto, Kamis (9//2012).

Selama ini hewan-hewan yang dilindungi, termasuk buaya Irian, ternyata banyak yang dijual-belikan di pasar-pasar hewan. Crocodylus Novaeguineae adalah  spesies buaya yang ditemukan menyebar di perairan tawar pedalaman Pulau Irian alias Papua.  Atas dasar itu, pihaknya yang mengetahui ada  mahasiswa memelihara buaya Irian, berinisiatif menyelamatkannya agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Anggota KSH pun  mengevakuasi buaya tersebut, dan sempat merawatnya di sebuah tempat kos.
Herdanu dan kawan-kawan kemudian melaporkan keberadaan sang buaya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Memperoleh laporan dari KSH, petugas  BKSDA menyarankan agar buaya tersebut dibawa ke Yayasan Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta (YKAY) untuk dirawat, supaya nanti bisa dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Petugas BKSDA menyarankan kami untuk membawa buaya ini ke YKAY karena yayasan  memiliki kompetensi untuk merawat dan merehabilitasi hewan-hewan liar yang dilindungi supaya bisa dikembalikan lagi ke alam," ujarnya.

Danu, panggilan akrab Herdanu Jayanto, mengutip pengakuan pemilik buaya tersebut mengatakan, dahulu buaya didapatkan dari seorang pedagang di sekitar Yogyakarta. Kemudian, setelah ditelusuri KSH ke penjualnya diketahui satwa langka yang habitat aslinya berada di sungai-sungai besar di Papua tersebut berasal dari penangkaran buaya di Kalimantan.

Mendapatkan informasi bahwa sang buaya berasal dari penangkaran di Kalimantan, Danu dan kawan-kawan pun meminta konfirmasi ke pengurus penangkaran namun ternyata dibantah. "Kami langsung mengkonfirmasi ke penangkarannya namun mereka mengatakan berita tersebut tidak benar. Mereka mengaku tidak mengetahui perihal asal-usul buaya tersebut," kata Danu.

 Di tempat sama, Manajer Operasional YKAY, Ferry Ardiyanto, mengatakan, berdasar  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem, buaya Irian merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan tak boleh diperdagangkan. Setelah menerima buaya ini pihaknya akan melakukan perawatan sehingga nantinya diharapkan bisa segera dikembalikan lagi ke alam.

"Kalau memungkinkan, kami akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk mengembalikan buaya ini ke Irian," kata Ferry, yang sangat mengapresiasi kepedulian KSH menyerahkan buaya Irian tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved