PNS Cantik Tewas
Jaksa Minta Bukti Pemerkosaan Lindy Diperdalam
Penyidik Kepolisian Sektor Malalayang menerima berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Lindy Melissa Pandoh (26)
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penyidik Kepolisian Sektor Malalayang menerima berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Lindy Melissa Pandoh (26) warga Tongkaina dan sebagai tersangkanya Winzy Warouw dari Kejaksaan Negeri Manado, Pada senin (20/2).
Kapolsek Urban Malalayang Kompol Andrian Syah saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Ruddy Raranta membenarkan pengembalian berkas kasus tersebut untuk dilengkapi. "Jaksa memberikan beberapa petujuk untuk kami lengkapi," katanya.
Petunjuk jaksa yaitu perlu dilampirkannya hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka di RS Ratumbuisang yang tidak sempat dilampirkan. Dia mengatakan tidak sempat melampirkan hasilnya saat pengiriman berkas tahap awal karena hasilnya belum sempat dikirim oleh pihak RS Ratumbuisang.
Selain itu, jaksa meminta agar penyidik meminta keterangan dokter forensik yang memeriksa korban dan tersangka. Raranta membeberkan hasil pemeriksaan dokter mengatakan adanya sobekan pada selaput kewanitaan korban sampai ke dasar yang mengindikasikan adanya hubungan yang dilakukan dengan paksaan.
"Jadi petunjuk jaksa yang perlu dilengkap hanya hal-hal yang memenuhi Pasal 285 tentang pemerkosaan yang perlu diperdalam walaupun hasil visum harusnya sudah menjelaskan.Namun jaksa meminta lebih diperjelas dengan membuatkan berita acara peneriksaan (BAP) terhadap dokter forensik yani dr Erwin Kristanto dari RS Kandow terhadap apa yang dinyatakannya dalam hasil visum tersebut," jelas Raranta.
Raranta menjelaskan selain Pasal 285 tentang pemerkosaan ketiga pasal lainnya yang disangkakan terhadap tersangka tidak di permasalkan jaksa, yakni pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, dan tentang senjata tajam.
Kasi Pidum Kejari Kota Manado, Romi Johanes SH menyatakan jika sudah dilengkapi oleh penyidik maka berkas bisa dinyatakan P21 dan dibawa ke pengadilan.(ald/obi)