Rabu, 10 Juni 2026

Mantan Karyawan RS Sawit Indah Perbauangan Dapat Pesangon

Mantan Karyawan Rumah Sakit Indah Perbaungan, Sumatera Utara, Irmayasari (26) akhirnya mendapatkan pesangon.

Tayang:
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Mantan Karyawan Rumah Sakit Indah Perbaungan, Sumatera Utara, Irmayasari (26) akhirnya mendapatkan pesangon dari manajemen rumah sakit. Sebelumnya Irmayasari dipecat secara sepihak oleh pihak rumah sakit.
 
Dalam kasus itu Dinas Tenaga Kerja Serdang Bedagai yang turun tangan berhasil melakukan mediasi antara RS Sawit Indah Perbaungan dengan Irmayasari.

Dengan adanya mediasi itu maka kesepakatanpun didapat dimana Irmayasari mendapatkan haknya sebagai pekerja dengan menerima pesangon Rp 2.840,500.

“Saya tentu senang ternyata apa yang kuinginkan selama ini bisa juga terkabul, apa yang menjadi hakku memang sudah seharusnyala untukku”ujar Iramayasari Jum’at, (24/2).

Selain merasa senang ia juga mengucapkan terima kasih kepada Sofian Silitonga pihak Disnaker yang menjadi mediator antara kedua belah pihak.

Uang yang menjadi haknya sudah diterima satu hari setelah ada dilakukannya mediasi Rabu, (22/2/2012).

Awalnya Managemen RSU Sawit Indah yang berada di Jl. Mayjen Purn. H.T.Nurdin Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemecatan sepihak pada tanggal 31 Januari 2012, dengan berbagai alasan Irmayasari pun diPHK.

Namun setelah mendapat saran dari berbagai pihak iapun mengirimkan surat ke Disnaker Serdang Bedagai. Dari surat inilah pihak Disnaker melakukan tindak lanjut dengan mempertemukan Humas rumah sakit dan dirinya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved