Jumat, 5 Juni 2026

Pembantaian Mesuji

Warga Mesuji Lampung Belum Tunjuk Kuasa Hukum

Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, belum menunjuk kuasa hukum.

Tayang:

Laporan wartawan Tribun Lampung, Endra zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, belum menunjuk kuasa hukum.

Ajar ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan dan pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) BSMI oleh pihak kepolisian.

Dia mengaku, masih akan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia bentukan Budiman Sudjatmiko.

"Sementara ini saya belum tentukan tim kuasa hukum yang akan mendampingi. Saya akan koordinasi dulu dengan Sekber," ujar Ajar, Jumat (2/3/12) malam.

Ajar mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan terkait aksi perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI beberapa waktu lalu.

Selain dirinya, dalam surat Panggilan No.Pol: S. pgl/36/lll/2012/Reskrim, juga terdapat nama Mat Tahan.

"Suratnya dikirim kemarin (kamis), tapi dalam surat itu belum jelas (tujuannya). Saya dimintai keterangan sebagai tersangka tanggal 5, Senin besok," jelas Ajar. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved