Minggu, 7 September 2025

Ditemukan Penambangan Pasir Besi Ilegal di Cipatujah

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menemukan dua lokasi baru yang diduga akan dijadikan lokasi penambangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Ditemukan Penambangan Pasir Besi Ilegal di Cipatujah
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menemukan dua lokasi baru yang diduga akan dijadikan lokasi penambangan pasir besi, di Desa Sidangkerta dan Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah. Kedua lokasi itu persis berada di tepi pantai yang terlarang untuk kegiatan ekspolitasi.

Ketua Komisi IV DPRD Tasikmalaya, Andi Sulanjani, mengatakan kedua lokasi tersebut tampak sudah mulai diberi dinding penghalang. "Jika melihat kegiatan yang ada, kemungkinan besar kedua lokasi yang sudah diberi dinding penghalang itu akan dijadikan lokasi penambangan pasir besi," ujar Andi, Rabu (7/3/2012).

Selain melanggar garis sempadan pantai, kata Andi, kegiatan penambangan pasir besi di kawasan pantai Sindangkerta dan Cipatujah juga melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul ulum. Isi kesepakatan diantaranya, Desa Sindangkerta dan Cipatujah bebas dari kegiatan penambangan pasir besi.

"Kalau betul itu untuk kegiatan penambangan pasir besi, berarti ilegal dan harus ditindak," kata Andi.

Dikatakan Andi, Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jabar masih melakukan kajian mendalam terhadap kegiatan penambangan pasir besi di pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya.

Agar kajian berjalan dengan baik, ujar Andi, kedua pemerintahan tersebut memberlakukan moratorium kegiatan penambangan pasir besi. "Kita sendiri belum jelas apa hasil moratorium dan apakah moratorium sudah dicabut kembali. Yang jelas kegiatan penambangan pasir besi masih tetap berlangsung," ujarnya.

Menurut Andi jika kedua desa itu mulai dirambah kegiatan penambangan pasir besi, dipastikan akan makin memperparah kerusakan lingkungan. Terlebih di Desa Sindangkerta terdapat kawasan penangkaran penyu hijau yang dilindungi undang-undang. Bupati Tasikmalaya, kata Andi, harus berani bertindak tegas.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tasikmalaya, Misbah, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik lokasi penambangan ilegal. Surat teguran juga ditembuskan ke Satpol PP Kabupaten serta pihak kepolisian.

"Yang ilegal tidak hanya di kedua desa itu tapi di desa lain pun ada. Kita sudah memberikan surat teguran yang ditembuskan ke Satpol PP dan polisi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan