KA Pasundan Hantam Minibus
Santunan untuk Korban Tewas Rp 25 Juta Per Orang
PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada ahli waris sebelas korban tewas dan korban luka dalam kecelakaan minibus dengan KA Pasundan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kander Turnip
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - PT Jasa Raharja siap menyalurkan santunan kepada ahli waris sebelas korban tewas dan korban luka dalam kecelakaan minibus Carry Z 951 W tertabrak KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabaya di perlintasan tanpa palang pintu dekat SMA Negeri III, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu (18/3/2012).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar, Entang Edward Robani mengatakan, pihaknya akan menyerahkan santunan kecelakaan di Tasikmalaya. Rencananya, penyerahan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding S Anwar kepada Walikota Tasikmalaya, Selasa (20/3/2012).
"Nilai santunan yang kami salurkan sebesar Rp 275 juta," tandas Entang, saat ditemui di tempat kerjanya, Jalan Soekarnohatta Bandung, Senin (19/3/2012).
Entang menjelaskan, berdasarkan peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/2008 mengenai nilai santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum, setiap ahli waris korban tewas berhak menerima santunan Rp 25 juta.
Santunan itu, lanjut Entang, tidak hanya bagi para ahli waris korban tewas, tetapi juga korban luka, yang saat ini, mendapat perawatan RSUD Tasikmalaya. Setiap korban luka, ungkapnya, berdasarkan UU 34/1964 mengenai dana jaminan kecelakaan lalu lintas dan jalan, berhak menerima santunan maksimal Rp 10 juta.
Menurut Entang, meski para korban tewas menggunakan mobil pribadi, ahli waris para korban tewas berhak menerima santunan. Itu karena kecelakaan melibatkan sarana transportasi umum.