Rabu, 10 Juni 2026

Dua Pegawai PT Angkasa Pura Tersangka

Kejati Sulsel menetapkan dua pegawai PT Angkasa Pura sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan taman dan ruangan Bandara Hasanuddin.

Tayang:
Editor: alfons nedabang

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua pegawai PT Angkasa Pura, berinisial MN dan S, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan taman dan ruangan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Keduanya bertindak sebagai tim pengawas proyek.

Proyek pemeliharaan taman dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Sementara proyek pemeliharaan ruangan item pengerjaan pengadaan pengharum ruangan senilai Rp 788 juta.

Kejaksaan juga telah menentapkan kontraktor pelaksana proyek, berinisial H dan HR sebagai tersangka.

"Ada empat orang langsung kami tetapkan sebagai tersangka, baik dari rekanan maupun pengawas proyek. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4/2012).

Menurutnya, proses penetapan keempat tersangka itu, karena penyidik menemukan bukti kuat akan keterlibatan mereka diduga bekerjasama menyalahgunakan bahkan menyelewengankan dana pemeliharaan taman bandara dan pemeliharaan ruangan khususnya pengadaan pengahrum ruangan.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak menetapkan keempatnyasebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk sementara waktu bahkan tidak ada hal yang bisa meringankan rekanan dan pengawas tersebut dari jeratan hukum," kata Chaerul didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tipikor Kejati Sulsel M Syahran Rauf.

Meski penyidik kejaksaan telah menetapkan empat oknum tersangka, namun upaya penahanan keempatnya belum dilakukan lantaran jaska mengaku masih akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan untuk kelengkapan berkas.

"Tergantung kebutuhan penyidik, jika diperlukan pelahanan maka hal itu akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk agar proses penyidikan kasus ini tetap berjalan lancar," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved