Ogah Dicium Mahasiswi Kebidanan Dianiaya Oknum Polisi
Pelaku berinisial Bripka TR (37) menganiaya korban setelah menyekap korban di sebuah rumah di Jl Pisang, Kelurahan Jeppe e
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Salah satu oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Mare dilaporkan telah menganiaya salah seorang mahasiswi Kebidanan lantaran menolak melayani nafsu bejat oknum tersebut, Rabu (11/4/2012) pagi. Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan hanya berdiam diri di dalam kamarnya saja.
Korban berinisial AR (18) warga Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Pelaku berinisial Bripka TR (37) menganiaya korban setelah menyekap korban di sebuah rumah di Jl Pisang, Kelurahan Jeppe e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Pada saat itu, korban diminta untuk meladeni nafsu pelaku sebagaimana pasangan suami istri.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi Senin kemarin. Pada saat itu, pelaku yang berstatus duda tersebut meminta korban untuk menciumnya namun ditolak.
Akibatnya, pelaku menendang korban di bagian paha kanannya dan melayangkan bogem mentah ke arah mata kanan korban.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, " jelas Ikbal.
Kepala Unit Provos Polres Bone Aiptu Andi Zainuddin menjelaskan, pihaknya akan menjemput oknum tersebut untuk diperiksa. Ia juga menyebutkan pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencemar instansi kepolisian dengan tidak membeda-bedakan mereka. "Polisi itu diikat banyak aturan termasuk KUHP dan Kode Etik profesi," terangnya.