Kamis, 16 April 2026

Pembantaian Mesuji

Brimob Diduga Kembali Rusak Rumah Penduduk Mesuji

Baris Lamhot, Penasihat Hukum Warga Mesuji, melaporkan aksi perusakan dan pembakaran yang diduga dilakukan Brimob dan PAM

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baris Lamhot, Penasihat Hukum Warga Mesuji, melaporkan aksi perusakan dan pembakaran yang diduga dilakukan Brimob dan PAM Swakarsa  terhadap warga Mesuji di Dusun Pelita Jaya. Kejadian ini berlangsung pada 21 April dan 23 April 2012.

"Saya membantu warga Dusun Pelita Jaya dan Dusun Suka Agung, Kabupaten Mesuji, Lampung untuk menyiarkan pengaduan mereka ke Komnas HAM pada hari ini," kata Lamhot dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Kamis (26/4/2012).

Dikatakan mereka bertemu Johny Nelson Simanjuntak, salah satu komisioner Komnas HAM atas  perusakan dan pembakaran itu.

"Perusakan itu dilakukan terhadap rumah penduduk. Brimob dan PAM Swakarsa juga menyita sejumlah harta benda macam uang, surat-surat penting, telepon selular hingga helm," ujar Lamhot.

Ditegaskan pembakaran juga terjadi pada perumahan penduduk dan balai pertemuan. "Konflik ini terkait dengan persoalan lahan  dengan perusahaan perkebunan, PT Silva Inhutani," katanya.

Pengaduan warga Suka Agung, kata dia,  adalah terkait dengan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan, padahal tanah itu sebelumnya merupakan bagian dari program transmigrasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved