Sabtu, 6 Juni 2026

Suap PON Riau

Sore Ini KPK Akan Geledah Lapangan PON Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Berselang satu hari dari penetapan dua orang tersangka baru pada perkara ini, lembaga antikorupsi tersebut kini melakukan penggeledahan untuk mengembangkan proses peyidikan.

"Dapat informasi ada tim penyidik yang datang ke Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengeledahan di venue," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaa suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved