Cawabup Bone Tertipu Bos PT Fani Mitra Karya Rp 80 juta
Direktur PT Fani Mitra Karya, Oichida Lasharan terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Direktur PT Fani Mitra Karya, Oichida Lasharan terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar lantaran diduga melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap Asisten Pembantu Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara Haji Wata senilai Rp 80.970.000.
Hal tersebut diungkapkan Zakir kepada awak media, Rabu (23/5/2012) usai melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polrestabes Makassar, Selasa (22/5/2012) dengan laporan polisi bernomor LP/204/V/2012/Polda Sulsel/Polrestabes Mksr 22 Mei.
“Kami merasa ditipu oleh Oichida karena yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang piutangnya terhadap kami. Bahkan parahnya lagi Bilyet Giro alias cek yang diberikan ternyata merupakan cek kosong,” tegas Zakir saat ditemui di kantor Polrestabes Makassar, sore tadi.
Zakir yang juga calon wakil bupati Bone itu menjelaskan, pihaknya menerima BG atau cek tunai tersebut dari PT Fani Mitra Karya yang merupakan milik Oichida sejak bulan lalu senilai Rp 80 juta lebih, namun pada 21 Mei lalu, Zakir yang berniat untuk mencairkan atau proses kliring dana tersebut di kantor Bank Mandiri Cabang Kartini, Makassar, ternyata cek tersebut kosong bahkan pihak Bank Mandiri mengaku jika rekening bersangkutan (Oichida) sudah ditutup.
“Ternyata pemilik nasabah PT Fani Mitra Karya yang merupakan milik Oichida berwarkat 191877 rekeningnya sudah lama ditutup bahkan sudah dalam keadaan tidak aktif lagi,” ujar Zakir menirukan penjelasa kasir Bank Mandiri Cabang Kartini itu.
Atas dasar dan penyebab inilah Calon Wakil Bupati Bone yang bakal ikut bertarung di Pilkada Bone mendatang melaporkan tindak penipuan Oichida ke pihak yang berwajib untuk segera diproses.
Mantan aktivis era 90- an ini pun enggan memberikan penjelasan secara rinci menyangkut soal kasus utang piutang yang belum dibayarkan pemilik rumah makan Gogohe di kawasan Boulevard, Kecamatan Panakkukang ini yang sudah tidak beroperasi lagi.
Baca juga: